Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 07.29
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Sederet Fakta Aturan Penanganan Kekerasan Seksual Kemenag Terbaru, Bersiul Bisa Dipidana!

19 Okt 2022 : 07.29 Views 31

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sederet Fakta Aturan Penanganan Kekerasan Seksual Kemenag Terbaru, Bersiul Bisa Dipidana!

AKURAT.CO, Kementerian Agama (Kemenag) RI belum lama ini menerbitkan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan seperti formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Peraturan itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022. Adapun peraturan ini juga ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Oktober 2022.

Melansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta aturan terbaru Kemenag tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

baca juga: 1. Terdiri dari sejumlah bab

Diundangkan pada 6 Oktober 2022, aturan ini berisi 7 bab dan ada 20 pasal. Bentuk kekerasan yang diulas meliputi perbuatan secara verbal, fisik maupun nonfisik melalui teknologi informasi dan komunikasi.

2. Sanksi

PMA mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Hal ini berdasarkan ketentuan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Ada 16 bentuk kekerasan seksual

Ada beberapa jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA di dalam bab 2 pada pasal 5 ayat 1, antara lain:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender b. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual d. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman e. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang h. Melakukan percobaan pemerkosaan i. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual m. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

Sebagai bentuk upaya pencegahan, satuan pendidikan diharuskan melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jaringan komunikasi.

Selain itu, satuan pendidikan juga dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.[]

Sentimen: negatif (100%)