Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Pluit
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hendra Sewa Jet Pribadi Pakai Duit Sendiri, Belum Diganti Sambo
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Brigjen Hendra Kurniawan memakai private jet saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) di Jambi. Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan saat itu kliennya memakai duit sendiri.
Henry mengatakan kliennya menyewa private jet ke perusahaan yang profesional. Meski begitu, Henry tak mengungkap perusahaan apa yang menjadi tempat kliennya menyewa private jet.
"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar. Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
-
-
Henry mengatakan kliennya diperintah Sambo menyewa jet pribadi pakai duit sendiri. Menurutnya, uang sewa jet sebesar Rp 300 juta untuk pulang pergi itu dijanjikan akan diganti Sambo, tapi hingga kini belum diganti.
"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo, dong," ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. Sebanyak 8 polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10).
Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.
Dalam penyelidikan ini, diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
(jbr/jbr)
Sentimen: negatif (98.4%)