Sentimen
Positif (98%)
18 Okt 2022 : 15.26
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Lesti Kejora Rujuk dengan Rizky Billar? Oh Begini Isi perjanjian Damai yang Buat Lesti Luluh

18 Okt 2022 : 15.26 Views 23

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Lesti Kejora Rujuk dengan Rizky Billar? Oh Begini Isi perjanjian Damai yang Buat Lesti Luluh

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Pencabutan status tersangka Rizky Billar oleh Lesti Kejora menimbulkan berbagai spekulasi publik.

Diantaranya adalah soal Lesti Kejora yang kembali rujuk dengan sang suami, Rizky Billar hingga dikabarkan kini telah tinggal bersama lagi.

Dari netizen hingga kalangan artis memberikan opini pro dan kontra atas keputusan Lesti Kejora yang berubah drastis dengan melepaskan Rizky Billar.

Baca Juga: Cara Lapor Diri bagi Tenaga Non ASN yang Tidak Terdaftar Saat Pra Finalisasi Pendataan Honorer 2022

Akankah hal ini dipengaruhi oleh isi perjanjian damai yang membuat Lesti Kejora kembali luluh?

Hingga sekarang masih menjadi misteri rayuan apa yang membuat terjadinya surat perjanjian damai antara Rizky Billar, Lesti Kejora dan kedua belah pihak keluarga.

Melalui surat kesepakatan perdamaian yang juga bersliweran di media sosial, diketahui ada beberapa poin perjanjian antara pihak pertama, Rizky Billar dan pihak kedua yakni Lesti Kejora.

Poin-poin umumnya mengenai pemenuhan syarat agar terjadinya restorative Justice.

Baca Juga: Horee! Pemerintah akan Buka Seleksi CPNS 2023, Ini Kata BKN

Yakni pihak pertama harus berjanji tidak akan mengulangi tindakan KDRT lagi.

Dan pihak kedua akan memaafkan segala tindakan yang melukainya baik secara fisik dan dan mental dengan jalan berdamai.

Ada beberapa hal point lainnya, berikut secara rinci surat kesepakatan perdamaian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar :

Kesepakatan Perdamaian

Baca Juga: Bukan Hanya Tanda Lingkaran Putus, WhatsApp juga Bisa Sembunyikan Status Online? Ini Bocorannya

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

Baca Juga: Terungkap! 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max pada Tersangka?

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

Baca Juga: Bharada E Dijanjikan Ferdy Sambo Uang Rp1 Miliar dan iPhone 13 Promax Usai Tembak Brigadir J Tiga Kali

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Pasal 1

Baca Juga: Denmark Open 2022 Digelar Selasa Besok 18 Oktober 2022: Indonesia Kirim 15 Wakil

Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

Baca Juga: Arti Puti Sibadayu Alam, Gelar Milik Merthy Kushandayani Istri Irjen Teddy Minahasa

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Hari ini Selasa 18 Oktober 2022, Lawan Ketakutan dan Keraguan

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2

Lain-lain

Baca Juga: 6 Fitur WhatsApp Baru Oktober 2022! Salah satunya Tanda Lingkaran Putus dalam Kolom Chat Berikut Fungsinya

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Inilah surat kesepakatan perdamaian yang diajukan dari kedua belah pihak dengan didampingi Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Rizky Billar dan Sandi Arifin sebagai kuasa hukum dari Lesti Kejora.

Diketahui seluruh isi dari perjanjian merupakan kesepakatan dengan keluarga besar Lesti Kejora.***

Sentimen: positif (98.5%)