Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 10.00
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy di Mabes Polri

18 Okt 2022 : 10.00 Views 27

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy di Mabes Polri

Polda Metro Jaya menyatakan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Mabes Polri hari ini, Senin (17/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, karena Irjen Teddy masih menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri.

"Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," ujar Zulpan, ketika dihubungi, Senin (17/10).

Sedianya pemeriksaan terhadap Irjen Teddy dilakukan pada Sabtu (15/10) kemarin. Namun, Irjen Teddy menolak untuk diperiksa karena ingin didampingi oleh pengacara pribadi.

Zulpan mengaku belum mengetahui pengacara yang ditunjuk Irjen Teddy pada pemeriksaan hari ini. "Kami belum tahu siapa pengacara yang ditunjuk oleh beliau dan pihak keluarganya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.

AKBP D merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat AKBP yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. "Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.

Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram. "1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti. (OL-12)

Sentimen: negatif (100%)