Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Kab/Kota: Sragen
2 Pelaku Perusakan Pos Polisi Sragen Masih Buron, 1 Siarkan Live Medsos
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen terus mengembangkan kasus perusakan pos polisi dan fasilitas pemerintah, termasuk kantor DPRD Sragen.
Dua pelaku perusakan pos polisi masih dalam buruan polisi. Salah satunya berperan membuat siaran langsung (live) di media sosial saat aksi berlangsung, sementara satu lainnya ikut merusak pospol bersama dua pelaku yang sudah ditangkap.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (2/9/2025), bahwa kasus ini dilakukan oleh empat orang. Dua pelaku yang ditangkap adalah RY, 20, warga Desa Jono, Tanon, Sragen, dan WW, 27, warga Desa Karungan, Plupuh, Sragen.
Sedangkan dua pelaku yang masih buron berinisial AG, pelaku perusakan, dan RN, pembuat konten live di media sosial.
Kronologi Perusakan Pos Polisi
“Terkait perusakan pospol bermula pada Jumat (29/8/2025) malam. Tersangka RY berangkat dari rumah dengan temannya, lalu nongkrong di depan DPRD. Saat itu kunci motor hilang, kemudian RY menghubungi WW untuk membawa pulang motornya. Mereka kembali ke DPRD, lalu pada Sabtu (30/8/2025) pukul 02.45 WIB bergerak dari DPRD ke Alun-alun,” jelas Ardi.
Saat melewati pos polisi lalu lintas Kota Sragen, para pelaku bersama massa menyerang pospol menggunakan tiang bendera bambu dan melempari batu. Mereka juga menyerang pospol di Alun-alun Sragen.
Akibatnya, tujuh kaca pintu dan jendela pecah, dengan total kerugian mencapai Rp4 juta.
“Peran pelaku RY memukul kaca dengan tiang bambu hingga tiga kaca pecah, dan memukul seng menggunakan pralon. WW juga melakukan kekerasan terhadap barang di pospol. Sementara buronan AG ikut merusak dengan tiang bendera dan RN membuat konten video di media sosial,” lanjut Ardi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi berhasil mengamankan serpihan kaca pospol dan sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan saat aksi. Dua pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Sentimen: neutral (0%)