Sentimen
Undefined (0%)
2 Sep 2025 : 13.47
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Yamaha

Kab/Kota: Solo, Sukoharjo

Kasus: kebakaran

Kedapatan Bawa Bom Molotov saat Aksi Demo di Solo, 3 Anak Ditangkap Polisi

2 Sep 2025 : 13.47 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kedapatan Bawa Bom Molotov saat Aksi Demo di Solo, 3 Anak Ditangkap Polisi

Esposin, SOLO -- Polresta Solo menangkap sejumlah anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan saat aksi demo di depan Gedung DPRD Solo, Senin (1/9/2025).

Sejumlah anak tersebut, menurut polisi, juga terekam dalam aksi massa yang berakhir ricuh dan kebakaran di sejumlah tempat di Solo pada Jumat (29/8/2025). Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyampaikan ada tiga pelaku dan semuanya anak di bawah umur, yakni MS, 16, warga Pasar Kliwon, serta FIV, 15, dan MPP, 15, keduanya warga Mojolaban, Sukoharjo.

Mereka ditangkap di kawasan Gedung DPRD Solo dan kedapatan membawa dua bom molotov. “Hari Senin, 1 September, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Gedung DPRD Kota Surakarta, anggota kami mengamankan tiga anak yang kedapatan membawa dua botol kaca dilengkapi sumbu kain berwarna biru yang disimpan di sepeda motor yang digunakan mereka,” jelas AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (2/9/2025).

Penangkapan bermula saat aparat Polresta Solo yang mengamankan jalannya aksi demo sore itu curiga terhadap sekelompok orang yang tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z putih dan Honda Karisma hitam. 

Dari situ, kemudian polisi menggeledah mereka dan mendapati dua barang bukti yang disimpan di bawah jok motor. Kedua barang itu, lanjut AKBP Sigit, rencana mereka diisi bensin untuk menyulut kericuhan.

“Di lokasi, petugas kami melakukan interogasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Diketahui bahwa mereka menyiapkan bom molotov yang sama yang disimpan di kawasan Pasar Kliwon,” tambahnya.

Polisi pun langsung menuju ke lokasi dimaksud. Di sana mendapatkan tiga botol kaca yang sudah dilengkapi sumbu kain berwarna biru. Jadi total barang bukti yang akan digunakan sebagai bom molotov berjumlah lima botol. 

“Ketiga anak tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Solo untuk diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim. Selain botol-botol tersebut, petugas juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Sigit menyebut salah satu anak yang tertangkap basah membawa barang bukti tersebut kerap ikut sejumlah aksi demo di Solo, termasuk pada Jumat (29/8/2025) lalu. “Di situ, MS ini terekam petugas berada di lokasi kebakaran dan pelemparan batu di Gladak maupun di Gedung DPRD Solo itu,” kata dia.

Saat ini, polisi juga sedang mendalami otak di balik pembakaran di sejumlah tempat di Solo beberapa waktu terakhir ini. Akibat perbuatan tersebut, ketiga anak yang berhadapan hukum disangkakan Pasal 187 Jo 58 KUHP tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami bersama TNI dan Pemerintah Kota Solo terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Masyarakat kami imbau untuk turut terlibat dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif,” jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)