Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1.026 Atlet Kejuaraan Pencak Silat Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO – Sebanyak 1.026 atlet pencak silat yang bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Sukoharjo Champions Series 2025 mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ribuan atlet pencak silat bisa bertanding tanpa merasa khawatir saat mengalami cedera.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di venue kejuaraan pencak silat di GOR Bung Karno. Kartu kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Wahyu Triyasno didampingi pembina Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sukoharjo, Wiwaha Aji Santosa kepada dua perwakilan atlet pencak silat masing-masing Radhika Aditya Syandra dan Mikhayla Sarasvati.
Pembina IPSI Sukoharjo, Wiwaha Aji Santosa mengatakan pengurus IPSI Sukoharjo berinisiatif mendaftarkan para atlet pencak silat sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini wujud kepedulian pengurus IPSi Sukoharjo terhadap keselamatan para atlet pencak silat yang bertanding.
“Para atlet terkaver program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sukoharjo termasuk daerah yang kali pertama menginisiasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet pencak silat,” kata dia, Senin (1/9/2025).
Wasit pencak silat internasional itu mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bermanfaat bagi atlet pencak silat yang mengikuti kejuaraan. Mereka tak perlu khawatir mengeluarkan biaya besar saat mengalami cedera ringan atau berat lantaran terkaver program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kejuaraan Pencak Silat Sukoharjo Champions Series 2025 bertujuan untuk mencari bibit unggul atlet pencak silat yang memiliki talenta dan bakat. “Para peserta tidak hanya berasal dari Soloraya melainkan daerah lain di Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur. Kejuaraan ini juga berimplikasi positif menggerakkan perekonomian daerah,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Wahyu Triyasno mengatakan ribuan atlet pencak silat terlindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila atlet mengalami cedera saat bertanding maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan dan pemulihan.
Wahyu menyebut terus memperluas cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). “Para atlet yang bertanding memiliki risiko cedera. Jika itu terjadi maka biaya perawatan medis bakal ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)