Sentimen
Undefined (0%)
2 Sep 2025 : 09.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kecelakaan

Alumni FH Unnes Ungkap Kronologi Kematian Iko Juliant Junior, Ada Dugaan Ini

2 Sep 2025 : 09.58 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Alumni FH Unnes Ungkap Kronologi Kematian Iko Juliant Junior, Ada Dugaan Ini

Esposin, SEMARANG – Kematian mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, Minggu (31/8/2025) menyisakan tanda tanya besar. Ikatan Alumni yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) IKA Alumni FH Unnes menilai peristiwa ini janggal dan menduga ada unsur kekerasan di balik meninggalnya korban.

Ketua PBH IKA Alumni FH Unnes, Ady Putra Cesario, mengatakan bahwa pihaknya semula membuka posko layanan bantuan hukum terkait aksi demonstrasi yang terjadi di Jalan Pahlawan Kota Semarang. Layanan itu dibuat karena ada sejumlah mahasiswa Unnes yang ditangkap olah aparat.

Pada Sabtu (30/8/2025), PBH IKA Alumni FH Unnes menerima laporan adanya 11 mahasiswa Unnes yang diamankan di Mapolda Jateng. Setelah dilakukan pendampingan hukum dan koordinasi dengan pihak kampus, seluruh mahasiswa yang ditahan akhirnya dibebaskan.

Namun, kabar mengejutkan datang sehari setelahnya. Alumni mendapat informasi seorang mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior, meninggal dunia. Kabar tersebut menimbulkan kebingungan lantaran beredar informasi yang simpang siur terkait penyebab kematiannya.

“Kami sempat kaget karena ada beberapa pemberitaan simpang siur terkait penyebab kematian almarhum. Dari situ kami mendapatkan sejumlah dugaan dan informasi mengenai sebab-musabab meninggalnya almarhum,” kata Ady Putra Cesario saat dikonfirmasi Espos, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun alumni, pada Sabtu (30/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Iko berpamitan kepada ibunya untuk keluar rumah dengan alasan menjemput temannya di Polda Jateng.

Keesokan harinya, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Iko diantar ke rumah sakit oleh anggota Brimob dalam kondisi kritis. Dia langsung mendapat tindakan medis darurat, termasuk operasi. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi yang diterima alumni juga menyebutkan sebelum meninggal, Iko sempat mengigau dan terdengar suara memohon, “Ampun pak, jangan pukuli saya lagi”. Keterangan itu menambah dugaan adanya kekerasan yang dialami korban sebelum diantar ke rumah sakit.

“Kalau memang kecelakaan lalu lintas, secara normatif tentu bukan Brimob yang mengantar korban. Ini yang membuat kami curiga,” ungkap Ady.

Selain itu, hingga kini sepeda motor milik Iko disebut masih berada di Polda Jateng. Barang pribadi lain seperti ponsel, jas almamater, dan pakaian dinas harian (PDH) juga belum jelas keberadaannya.

“Berdasarkan foto dari jenazah Iko, sebelum dimakamkan dan diambil hanya di bagian kepala, ada luka sobek di bibirnya. Belum diketahui luka-luka lain karena jenazah sudah akan dimakamkan Senin kemarin,” katanya.

Bukan Termasuk Mahasiswa Diamankan

Ady menegaskan bahwa Iko bukan termasuk 11 mahasiswa yang sempat diamankan pada 30 Agustus 2025. Sebelas mahasiswa tersebut dibebaskan dalam keadaan sehat, sementara Iko tidak ada di antara mereka.

PBH IKA Alumni FH Unnes mengaku belum melakukan komunikasi resmi dengan pihak kepolisian. Mereka berencana menemui keluarga korban lebih dulu untuk memastikan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami tidak bisa bertindak tanpa kuasa dari keluarga. Jika keluarga setuju, kami akan mendampingi penuh,” terangnya.

Sejauh ini menurut Ady, terdapat dua informasi berbeda yang beredar terkait penyebab kematian korban. Pertama, ada yang menyebut korban mengalami kecelakaan di Jalan Dr. Cipto, sementara ada pula yang mengatakan di lokasi lain.

Alumni juga memperoleh kabar ada satu rekan korban yang mengetahui kronologi kejadian sebenarnya. Namun hingga kini ia belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit dan psikologisnya masih trauma. Alumni berencana mendekati saksi tersebut dan membuka kemungkinan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika ada indikasi tindak pidana.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai terang. Jika benar ada unsur kekerasan, maka harus diusut tuntas. Tidak boleh ada darah yang tumpah hanya karena nyawa seseorang yang menyuarakan keadilan,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)