Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, BRI, BSI, Himbara
Tokoh Terkait
Kemenkeu Suntik Bank Himbara Rp16 Triliun untuk Koperasi Merah Putih
Espos.id
Jenis Media: Ekonomi

Esposin, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyuntikkan dana senilai Rp16 triliun ke bank penyalur pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan merah putih. Dana tersebut menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2025.
Dalam catatan Bisnis (Solopos Media Group), pemerintah telah menetapkan 4 bank yang akan menyalurkan pinjaman ke Kopdes Merah Putih. Keempat bank itu antara lain BNI, BRI, Mandiri dan BSI.
Adapun mekanisme penyuntikan dana dari APBN ke perbankan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih alias SAL Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam pertimbangan beleid tersebut menekankan bahwa suntikan dana ke perbankan merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
"Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP)," demikian dikutip dari dokumen beleid, Senin (1/9/2025).
Sri Mulyani melalui aturan baru itu juga menyatakan bahwa penggunaan SAL dianggarkan sebagai pembiayaan di subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.
Sementara itu, penetapan rincian pembiayaan dalam subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penggunaan SAL, lanjut PMK tersebut, akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025.
Sedangkan, penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada Bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen yang nantinya akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Adapun PMK No.63/2025 telah ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada tanggal 1 September 2025. "Aturan mulai ini berlaku pada tanggal diundangkan."
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! Sri Mulyani Suntik Bank Himbara Rp16 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Sentimen: neutral (0%)