Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
ASN Semarang Wajib Naik Transportasi Umum, Bentuk Solidaritas ke Ojol
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerbitkan kebijakan unik sebagai bentuk solidaritas terhadap pengemudi ojek online (ojol). Selama sepekan, ASN maupun non ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum atau transportasi daring.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekda Kota Semarang Nomor B/4258/000.1.12/VIII/2025 tertanggal 31 Agustus 2025. Kebijakan berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa, menegaskan bahwa seluruh pegawai juga wajib mengenakan batik atau lurik tanpa atribut kedinasan. Pegawai tetap membawa kartu identitas (ID card), tetapi tidak diperkenankan mengenakannya selama bertugas.
“Tujuannya agar suasana masyarakat damai, sejuk, nyaman, dan tidak kaku,” ujar Budi Prakosa, Senin (1/9/2025).
Selain itu, pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas berpelat merah. Mereka diarahkan untuk naik angkutan umum atau ojol sebagai bentuk empati terhadap peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, yang memicu gelombang demonstrasi di Kota Semarang.
Budi memastikan, meski kebijakan ini diterapkan, pelayanan publik tetap berjalan normal. “Pelayanan tetap aktif, rapat dan kegiatan di Balai Kota masih berjalan luring,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan menumbuhkan rasa empati dan solidaritas di kalangan aparatur sipil negara.
“Marilah kita berdoa bersama, semoga Kota Semarang tetap aman, terkendali, dan damai untuk semua,” tandasnya.
Sentimen: neutral (0%)