Sentimen
Undefined (0%)
1 Sep 2025 : 15.36
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat!

1 Sep 2025 : 15.36 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat!

Esposin, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara terkait peristiwa kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil rantis Brimob.

Gelar perkara bakal dilakukan lantaran ditemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan. Adapun, gelar perkara ini dilakukan terhadap kategori pelanggaran berat.

"Gelar perkara ini dikarenakan hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana [atas tewasnya Affan Kurniawan," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, di Divhumas Polri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025), dilansir Bisnis.com.

Dia menambahkan gelar perkara dilakukan dengan menggandeng pengawas eksternal mulai dari Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian, dari pengawas internal mulai dari Itwasum Polri, Divpropam Polri hingga Bareskrim Polri.

Gelar perkara untuk pihak yang bertanggung jawab atau tersangka di kasus kematian Affan ini bakal digelar pada Selasa (2/9/2025) besok.

"Proses pidananya dalam pemeriksaan akreditor di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar. Gelar besok hari Selasa [2/9/2025]," pungkasnya.

Agus juga mengungkap dua anggota terkait mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan terancam dipecat tidak hormat alias PTDH. Dua anggota itu, yakni Kompol Kosmas selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.

"Pertama, kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K dan Bripka R," ujar Agus lagi. Dia menambahkan Kompol Kosmas (Kompol K) berada di kursi samping pengemudi saat melindas Affan Kurniawan.

Sementara itu, Bripka Rohmat (Bripka R) merupakan pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan. "Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," imbuhnya.

Sementara itu, lima orang lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan. "Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang," pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)