Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten, Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejati Tahan Sekda Klaten, Gubernur Ahmad Luthfi Tunggu Nama Plh
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, KLATEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan dan menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, JP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten. Meski demikian, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi masih menunggu usulan nama pengganti sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Sekda Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa proses penunjukan pengganti Sekda definitif memerlukan tahapan hukum. Untuk sementara, posisi tersebut bisa diisi Pelaksana Harian (Plh) hingga ada keputusan hukum yang lebih lanjut.
“Kalau Sekda aktif akan ditunjuk Plh. Namun, jika sudah ada proses hukum lebih lanjut, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt),” kata Sumarno usai kegiatan doa bersama “Jaga Jateng – Jaga Indonesia” di Wisma Perdamaian, Semarang, Minggu (31/8/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Klaten harus mengajukan nama calon Plh atau Plt ke Gubernur Ahmad Luthfi. Namun hingga kini, usulan tersebut masih dalam proses komunikasi.
Sebelumnya, Kejati Jateng menahan JP usai menjalani pemeriksaan. JP diketahui menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS, dengan klausul yang merugikan Pemkab.
Selain JP, Kejati juga menetapkan Sekda Klaten periode 2016–2021 berinisial JS sebagai tersangka. Namun, JS tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten pada periode 2019–2023 mencapai Rp6,8 miliar.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan, yaitu mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Sentimen: neutral (0%)