Sentimen
Undefined (0%)
1 Sep 2025 : 14.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: kebakaran

Ikuti Pemkab, ASN Kemenag Boyolali Pakai Batik dan Dilarang Bawa Kendaraan Dinas

1 Sep 2025 : 14.35 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ikuti Pemkab, ASN Kemenag Boyolali Pakai Batik dan Dilarang Bawa Kendaraan Dinas

Esposin, BOYOLALI--Pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali diimbau mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebagai wujud menjaga kondusivitas situasi di Kota Susu.

Kepala Kantor Kemenag Boyolali, Muhammad Miftah, menjelaskan tidak ada Surat Edaran (SE) khusus akan tetapi pihaknya menyesuaikan dengan kebijakan Pemkab Boyolali.

“Untuk Kemenag Boyolali mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Hari ini kami mengenakan batik sebagaimana edaran Sekretaris Daerah,” kata dia saat dihubungi Espos, Senin (1/9/2025).

Tak hanya soal pakaian dinas, pegawai Kemenag Boyolali juga tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dinas. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah di bawah Kemenag Boyolali pun, lanjut dia, prinsipnya juga sama dengan Pemkab Boyolali.

Ia menegaskan Kemenag Boyolali berkomitmen untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Boyolali.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, mengeluarkan surat edaran atau SE berisi empat imbauan dan instruksi kepada pegawai Pemkab Boyolali demi menjaga keamanan dan situasi wilayah yang kondusif di tengah maraknya aksi massa di berbagai wilayah Tanah Air.

SE bernomor 800/03301/4/1/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai tersebut ditandatangani Wiwis per tanggal 29 Agustus 2025.

Saat dihubungi Espos, Wiwis mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. “Iya, betul [surat edarannya itu],” kata dia kepada Espos, Minggu (31/8/2025) malam.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Boyolali dan ditembuskan kepada Bupati Boyolali sebagai laporan.

“Memperhatikan kondisi situasi keamanan dan ketertiban saat ini serta untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Boyolali, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis surat edaran itu.

Ada empat poin imbauan dan instruksi kepada ASN Pemkab Boyolali dalam SE itu. Pertama, pegawai pada semua perangkat daerah tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa.

Kedua, mulai Senin (1/9/2025) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, semua pegawai menggunakan pakaian dinas harian batik tanpa menggunakan atribut kedinasan. “Kecuali yang mempunyai pakaian dinas harian khusus [tenaga medis, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dll),” lanjut SE itu.

Ketiga, pegawai Pemkab Boyolali tidak menggunakan kendaraan dinas baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua untuk sementara waktu. Keempat, seluruh pegawai agar tetap menjaga kondusivitas dengan tidak turut serta menyebarkan berita/isu yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, M Arief Wardianta, menjelaskan untuk proses kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“KBM tetap berjalan. Hanya untuk para guru memakai baju batik saja tanpa atribut dan agar tidak memakai kendaraan dinas dulu sampai dengan batas waktu yang akan diatur lebih lanjut,” kata dia. 

Sentimen: neutral (0%)