Sentimen
Undefined (0%)
31 Agu 2025 : 14.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri

Kasus: Narkoba

Edarkan Psikotropika, 2 Pemuda Karanganyar Ditangkap Polisi di Sapen Sukoharjo

31 Agu 2025 : 14.13 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Edarkan Psikotropika, 2 Pemuda Karanganyar Ditangkap Polisi di Sapen Sukoharjo

Esposin, SUKOHARJO -- Dua pemuda dan pemudi asal Kabupaten Karanganyar berinisial INL, 25, dan DAW, 19, ditangkap polisi di rumah indekos wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jumat (29/8/2025), lantaran terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam. 

Informasi yang dihimpun Espos, Minggu (31/8/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran obat psikotropika di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar psikotropika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penyalahgunaan psikotropika dilakukan di rumah indekos wilayah Desa Sapen, Mojolaban. Petugas langsung bergerak menuju rumah indekos itu guna mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan petugas menggerebek kamar indekos di wilayah Desa Sapen, Mojolaban, itu. “Dua tersangka ditangkap di kamar indekos. Mereka masing-masing berinisial INL dan DAW. Keduanya warga Kabupaten Karanganyar. Untuk tersangka DAW masih berstatus sebagai pelajar,” kata dia.

Petugas lantas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga butir Atarax Aplrazolam 1 mg, uang tunai, dan satu celana panjang wana hitam. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Mereka diketahui kerap melakukan transaksi obat psikotripika di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, dan sekitarnya. “Kami masih mendalami keterangan kedua tersangka guna memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat atau tidak. Kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 UU No 5/1997 tentang Pskitropika,” ujar dia.

Sebelumnya, Polres Sukoharjo membongkar kasus peredaran pil koplo dengan tersangka berinisial ES, warga Kabupaten Wonogiri, di rumah indekos di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, pada awal Agustus. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga botol berisi 3.000 butir pil koplo, satu botol berisi 963 butir pil psikotropika, dan 50 butir pil jenis Alprazolam.

Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran psikotropika yang menyasar generasi muda. “Bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran narkotika dan psikotropika segera melapor ke pihak berwajib. Aparat kepolisian pasti menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar dia.  

Sentimen: neutral (0%)