Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cikarang
Komdigi Bantah Batasi Liputan Demo bagi Media Massa
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, CIKARANG -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak ada pembatasan liputan aksi demonstrasi bagi media massa.
“Tidak ada. Seperti kita saksikan, media meliput dengan bebas, saya kira, ya, (siaran langsung) itu berjalan,” kata Wakil Menteri saat ditemui di , Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Dia mengatakan hanya mengimbau media massa untuk menyiarkan materi yang tidak memprovokasi, memperlebar kemarahan publik, maupun menayangkan hal-hal yang dapat memperburuk suasana.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurut, prinsip jurnalisme berkualitas perlu diterapkan dalam liputan terkait aksi unjuk rasa demi menghindari dan disinformasi sehingga tidak memperkeruh keadaan dan memperlebar kerusuhan.
Sementara itu, terkait surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut melarang puluhan lembaga penyiaran menyiarkan liputan demo, mengaku tidak mengetahuinya.
Kendati demikian, memastikan tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang media massa meliput aksi demo.
“Saya tidak tahu kalau, ya, mungkin bisa dicek, tapi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” katanya.
Lebih lanjut mengimbau media massa untuk menerapkan prinsip jurnalisme profesional yang taat kode etik dalam melakukan peliputan. Dia juga berharap media massa ikut membantu mencari solusi atas permasalahan terkini.
“Saya kira, di tengah situasi seperti sekarang, kita ingin semua bisa dengan kepala dingin untuk bisa mencari solusi sama-sama dan tidak terus dibakar oleh kemarahan. Dalam hal ini, media saya kira berperan penting untuk mendinginkan situasi dan juga mencatat apa-apa saja yang penting untuk menjadi pembahasan kita bersama, ya, dalam rangka mencari solusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap peliputan oleh lembaga penyiaran yang dilakukan dengan cara profesional terkait aksi unjuk rasa di Jakarta.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Dia mengatakan di tengah gelombang aksi, kebutuhan akan informasi akurat, berimbang, dan , khususnya melalui lembaga penyiaran, yakni televisi dan radio, merupakan hal yang penting. Ketersediaan informasi, kata dia, juga merupakan hak masyarakat.
Oleh karena itu, menekankan Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di Indonesia melalui peliputan yang berlandaskan regulasi.
Sentimen: neutral (0%)