Sentimen
Undefined (0%)
29 Agu 2025 : 18.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Vespa

Kab/Kota: Boyolali, Dukuh, Solo

Kasus: penganiayaan

Penganiayaan Maut Pemuda di Ngemplak Boyolali, Pelaku Sebut Motifnya Tersinggung

29 Agu 2025 : 18.40 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Penganiayaan Maut Pemuda di Ngemplak Boyolali, Pelaku Sebut Motifnya Tersinggung

Esposin, BOYOLALI -- Tersangka penganiayaan berujung maut di Lapangan Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali, DPJ, mengaku motifnya melakukan perbuatan itu karena tersinggung. DPJ kini ditahan polisi setelah menganiaya pemuda lain berinisial RSA, 19, warga asal Dukuh Mojoasri, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, hingga meninggal dunia.

DPJ dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Jumat (29/8/2025) siang. Ia terlihat bersama beberapa tersangka kasus lain saat konferensi pers tersebut. DPJ memakai baju tahanan berwarna biru dengan masker di wajahnya. Namun, tetap terlihat kulitnya yang sawo matang serta rambutnya yang pendek.

Ketika konferensi pers berakhir, ia digiring oleh polisi masuk ke tahanan. Terlihat kedua tangannya diborgol dan ada tato yang tampak jelas di lengan kirinya. Saat ditanya wartawan soal alasan cekcok dengan korban, RSA, DPJ mengatakan ia sakit hati terhadap pemuda itu.

“Sebelumnya korban sudah saya bilangin kalau bercanda ya bercanda enggak usah menjelekkan nama orang tua. Saya melakukan [penganiayaan] karena sakit hati, saya sudah bilang ke korban tapi dia njarak [kurang ajar] menjelekkan nama orang tua saya. Dengan menyebut begini, nama bapak saya kan Warsito, tarakane Kawir. Korban memanggil saya, 'Kawir-Kawir-Wir. Kawir dlogok, Kawir Bajingan', begitu,” kata dia.

Ia yang menilai korban keterlaluan sehingga ia marah dan terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan RSA meninggal. DPJ membantah kejadian karena masalah perempuan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Boyolali mengungkap hasil autopsi korban penganiayaan yang terjadi di lapangan wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Selasa (26/8/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan fakta-fakta hasil penyidikan mengatakan korban RSA meninggal di RSUD Ibu Fatmawati Solo pada Selasa pukul 03.30 WIB. Indra mengatakan tersangka DPJ mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan alat berupa pisau.

Kronologi Penganiayaan

“Kesimpulan hasil autopsi pada 26 Agustus di RSUD dr Moewardi Solo, terdapat luka terbuka pada dada kiri akibat kekerasan tajam menembus hingga serambi kiri jantung dan pembuluh darah besar sehingga menyebabkan perdarahan pada kantung jantung yang menyebabkan kematian,” kata dia.

Selanjutnya, Indra menjelaskan pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, RSA bersama saksi AU, AH, DK, dan tersangka DPJ minum minuman keras di rumah indekos AU.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka DPJ dan korban RSA terlibat cekcok sampai pelaku memukul korban dalam kondisi mabuk. Hal tersebut sempat dilerai teman-temannya yang ada di lokasi tersebut.

Lalu, pukul 00.00 WIB, tersangka DPJ berpamitan untuk pulang dan sempat mengancam korban dengan mengatakan, “Tak titeni koe, dirampungke ning jobo masalahe [saya tandai kamu, diselesaikan di luar masalahnya],” kata Kasat Reskrim meniru ucapan DPJ.

Selang 10 menit, tersangka DPJ dengan saksi DK pergi dari rumah indekos AU menggunakan sepeda motor Vespa. Beberapa saat kemudian, korban RSA dihubungi tersangka yang mengajaknya bertemu untuk menyelesaikan permasalahan.

“Sekitar pukul 02.15 WIB saksi AN mengantarkan korban RSA bertemu dengan tersangka untuk menyelesaikan permasalahan. Sesampainya di TKP, tersangka yang saat itu diantar saksi DK, tersangka langsung menemui korban lalu memukuli dan menusuk korban di bagian dada sebelah kiri,” kata dia.

Setelah menganiaya, tersangka DPJ ditemani DK pergi meninggalkan lokasi kejadian. Lalu, saksi AU dan AN membawa korban ke RSUD Fatmawati Solo. “Sekitar pukul 03.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” kata dia.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngemplak dan tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak menangkap tersangka yang bersembunyi di belakang rumah.

Berdasarkan keterangan saksi, DK, alat berupa pisau yang digunakan DPJ untuk menganiaya korban dibuang di sungai. Petugas kepolisian kemudian mencarinya dan berhasil menemukan pisau tersebut.

Sentimen: neutral (0%)