Sentimen
Undefined (0%)
29 Agu 2025 : 19.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi

Kasus: pembunuhan

Pelaku Penusukan di Ngawi Diciduk Polisi

29 Agu 2025 : 19.47 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Pelaku Penusukan di Ngawi Diciduk Polisi

Esposin, NGAWI–Misteri pelaku penusukan pria bernama Andik Kristanto, 39, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, di depan Pasar Desa Ngale, Kamis (28/8/2025) lalu, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Ngawi resmi menetapkan Andika Rangga Pratama (ARP), 31, pemilik angkringan lokasi penusukan terjadi sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Ngawi melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka yang sejak awal sudah dicurigai oleh aparat kepolisian selama 20 jam. Meski sempat membuat cerita palsu, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa penyidik curiga dengan ketidak sesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam proses pemeriksaan, akhirnya pelaku yang semula berstatus sebagai saksi mengakui perbuatannya dan langsung ditahan untuk pemeriksaan mendalam sebagai saksi. Aris mengungkap, pelaku melancarkan aksi secara spontan usai dihina.

“Jadi pelaku ini sakit hati karena sering dihina oleh korban dan akhirnya pelaku emosi. Setelah itu dia mengambil pisau dsn langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali,” ujarnya Jumat (29/8/2025).

Setelah ditusuk, Kasatreskrim Polres Ngawi tersebut menjelaskan pelaku kemudian mengarang cerita seolah-olah korban ditusuk orang tak dikenal. Meski demikian, seluruh keterangan tersangka terbantahkan dengan fakta-fakta penyidikan yang dilakukan polisi.

“Setelah dia mengaku sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi, dia langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini masih terus kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada fakta baru yang terungkap,” kata dia.

 

Sentimen: neutral (0%)