Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Vespa
Kab/Kota: Boyolali, Dukuh, Solo
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Penganiayaan saat Pesta Miras di Boyolali
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI -- Polres Boyolali mengungkap hasil autopsi korban penganiayaan hingga meninggal di Ngemplak, Boyolali. Penganiayan itu terjadi di lapangan wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Korban, RSA, 19, pemuda asal Dukuh Mojoasri, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, meninggal dunia seusai dianiaya kawan satu tongkrongan yang juga ikut minum minuman keras.
Pelaku diketahui berinisial DPJ, warga Dukuh Garen, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan RSA mengalami sejumlah luka luar akibat penganiayaan itu.
“Namun, penyebab kematian RSA karena benda tajam yang masuk menembus ke jantung. Ini penyebab kematian korban,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (29/8/2025) sore.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan fakta-fakta hasil penyidikan menyatakan korban RSA meninggal di RSUD Ibu Fatmawati Solo pada Selasa pukul 03.30 WIB. Indra mengatakan tersangka DPJ mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan alat berupa pisau.
“Kesimpulan hasil autopsi pada 26 Agustus di RSUD dr Moewardi Solo, terdapat luka terbuka terbuka pada dada kiri akibat kekerasan tajam menembus hingga serambi kiri jantung dan pembuluh darah besar sehingga menyebabkan perdarahan pada kantung jantung yang menyebabkan kematian,” kata dia.
Mengenai kronologi penganiayaan itu, Indra menjelaskan pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, RSA bersama saksi AU, AH, DK, dan tersangka DPJ minum minuman keras di tempat indekos AU. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, DPJ dan RSA terlibat cekcok sampai pelaku yang dalam kondisi mabuk memukul korban. Hal tersebut sempat dilerai teman-temannya di lokasi kejadian.
Lalu, pukul 00.00 WIB, tersangka DPJ berpamitan untuk pulang dan sempat mengancam korban dengan mengatakan, “Tak titeni kowe, dirampungke ning jobo masalahe [saya tandai kamu, diselesaikan di luar masalahnya],” kata Kasat Reskrim menirukan ucapan DPJ.
Selang 10 menit, tersangka DPJ bersama DK pergi dari rumah indekos AU naik sepeda motor Vespa. Tak berselang lama, RSA dihubungi DPJ yang pada intinya meminta untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan.
“Sekitar pukul 02.15 WIB, korban RSA bertemu dengan tersangka untuk menyelesaikan permasalahan. Sesampainya di TKP, tersangka yang saat itu diantar saksi DK, langsung menemui korban lalu memukuli dan menusuk korban di bagian dada sebelah kiri,” kata dia.
Setelah menganiaya, DPJ dan DK pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan RSA dibawa temannya, AU dan AN, ke RSUD Ibu Fatmawati Solo. “Sekitar pukul 03.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” kata dia.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngemplak. Lalu tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak menangkap DPJ yang bersembunyi di belakang rumah. Berdasarkan keterangan teman DPJ, DK, alat berupa pisau yang digunakan DPJ untuk menganiaya korban dibuang di sungai.
Petugas kepolisian kemudian mencarinya dan berhasil menemukan pisau tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP Tindak Pidana yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sentimen: neutral (0%)