Sentimen
Undefined (0%)
29 Agu 2025 : 15.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Semarang

Kasus: korupsi

Sekda Klaten Ditahan Kejati dalam Kasus Korupsi, Himawan Purnomo Jadi Plh

29 Agu 2025 : 15.04 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sekda Klaten Ditahan Kejati dalam Kasus Korupsi, Himawan Purnomo Jadi Plh

Esposin, KLATEN -- Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Klaten Muh Himawan Purnomo ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah atau Sekda Klaten.

Penunjukan Plh Sekda itu dilakukan setelah Pemkab menerima surat resmi dari Kejati Jateng terkait penahanan Sekda Klaten Jajang Prihono pada kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.

Surat tugas Plh Sekda Klaten diserahkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kepada Himawan di Pemkab Klaten, Jumat (29/8/2025). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Agus Setyawan Prasetyoko membenarkan surat resmi terkait penahanan Sekda Klaten sudah diterima dari Kejati, Kamis (28/8/2025).

“Kemudian kami berproses untuk pengajuan Plh Sekda. Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan pagi tadi oleh beliau Mas Bupati,” kata Agus saat ditemui Espos di Pemkab Klaten, Jumat.

Agus mengungkapkan proses pengisian plh diserahkan ke pemerintah daerah. Setelah ada Plh Sekda, Pemkab Klaten segera memproses pemberhentian sementara Jajang Prihono sebagai ASN.

Setelah ada kekosongan pejabat Sekda, Pemkab segera memproses penjabat (Pj) Sekda. “Setelah Pak Sekda diberhentikan sementara sebagai ASN, otomatis jabatannya juga kosong. Sehingga kami memproses pengajuan Pj. Kami ajukan ke Mas Bupati dan Mas Bupati menunjuk satu pejabat untuk diusulkan menjadi Pj Sekda ke Pak Gubernur,” kata Agus.

Soal masa jabatan Plh Sekda, Agus mengatakan hingga Pj Sekda dilantik. Dia berharap proses Pj Sekda bisa dilakukan secepatnya. Disinggung hak-hak Jajang Prihono setelah diberhentikan sementara sebagai ASN, Agus menjelaskan tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun, hak itu tidak diberikan secara penuh.

“Setelah diberhentikan sementara tetap akan diberikan gaji pokok dan tunjangan yang melekat meliputi tunjangan istri, anak, BPJS dan lain sebagainya itu diberikan 50 persen dari yang sekarang [saat aktif bekerja]. Tetapi di luar tunjangan jabatan ya. Kalau tunjangan jabatan tidak diberikan,” papar Agus.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan surat resmi dari Kejati terkait penahanan Sekda Klaten Jajang Prihono sudah dia terima. Dia juga menjelaskan per Jumat sudah ada Plh Sekda. “Saya sama Mas Wakil bersepakat untuk menunjuk Bapak Asisten III menjadi Pelaksana Harian Sekda,” ungkap Hamenang.

Pemerintahan Tidak Terganggu

Ditemui sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Sekda. Dia juga memastikan roda pemerintahan di Klaten tetap berjalan meski Sekda Klaten ditahan.

“Segera kami proses Plh-nya sehingga insyaallah roda pemerintahan tidak terganggu,” ungkap Hamenang saat ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (28/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng menahan Sekda Klaten berinisial JP [Jajang Prihono] sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemkab.

“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Likas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu (27/8/2025).

JP yang menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga sekarang, merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.

Selain JP, Kejati Jawa Tengah menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, berinisial JS [Jaka Sawaldi], sebagai tersangka. JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan Pemkab Klaten.

“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," jelas Likas Alexander Sinuraya.

Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019–2023 mencapai Rp6,8 miliar.

Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.

Sentimen: neutral (0%)