Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Solo
Tokoh Terkait

joko widodo
Kasus Esemka, Penggugat Berkukuh Jokowi dan 2 Tergugat Lain Lakukan Wasprestasi
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO – Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Baik penggugat maupun para tergugat menyerahkan kesimpulan secara online dalam sidang Rabu (13/8/2025).
Diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Luqmana sedangkan tergugat ada tiga yakni mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat III.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, menyebut rangkaian alat bukti surat dan tautan pemberitaan menguatkan dalil gugatan bahwa para tergugat melakukan perbuatan wanprestasi.
“Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan secara berulang, terus menerus di media bahwa Esemka jadi produk mobil nasional. Ditambah keterangan ahli kami bahwa janji dapat dinyatakan lisan maupun tertulis,” kata Sigit saat dihubungi awak media, Rabu (13/8/2025).
Menurut Sigit, penggugat juga menghadirkan unit Esemka Bima yang dibeli dalam kondisi bekas serta mendatangi fasilitas PT SMK di Boyolali. Ia mengklaim gudang Esemka tidak memperlihatkan aktivitas produksi maupun penjualan.
“Sehingga Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan wanprestasi. Dalil penggugat terbukti baik secara formil maupun materiil,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, penggugat turut meminta agar pembacaan putusan dilakukan terbuka untuk umum secara luring. “Kami memohon majelis mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali, agar putusan diketahui publik,” kata Sigit.
Terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka itu lemah dari sisi legal standing. “Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa,” kata Irpan saat dimintai konfirmasi awak media, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan pernyataan terkait produksi massal Esemka disampaikan Jokowi dalam kapasitas pejabat publik sehingga tidak menjadi tanggung jawab perdata pribadi. “Pak Jokowi ketika menyampaikan janji politik, itu dalam kapasitas sebagai pejabat publik, sedangkan saat ini digugat sebagai pribadi. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan secara pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi para pihak telah menyampaikan kesimpulan terkait perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka. Agenda putusan dijadwalkan dua pekan lagi, yakni Rabu (27/8/2025). “Sidang selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, dengan acara pembacaan putusan secara elektronik,” terang Aris.
Sentimen: neutral (0%)