Sentimen
Undefined (0%)
12 Agu 2025 : 18.53
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Irjen Pol Nanang Avianto

Irjen Pol Nanang Avianto

SE Penggunaan Sound System Diharapkan Akhiri Polemik Sound Horeg di Jatim

12 Agu 2025 : 18.53 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

SE Penggunaan Sound System Diharapkan Akhiri Polemik Sound Horeg di Jatim

Esposin, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Jawa Timur. Masyarakat diminta untuk menaati aturan tersebut supaya kontroversi mengenai penggunaan sound horeg berakhir. 

“Saya minta masyarakat menaati keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama,” jelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Suli Daim, Selasa (12/8/2025). 

SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Menurut Suli, perlu ada jalan tengah agar keberadaan sound horeg tidak merugikan masyarakat sekitar.

Suli menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait dampak kesehatan, sosial, dan lingkungan sebelum kegiatan tersebut digelar.

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menilai sound horeg merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat, meski potensi dampak negatifnya perlu diminimalkan.

Ia juga menegaskan tidak berada di posisi mendukung atau menolak, melainkan mendorong pengaturan yang adil.

"Saya kira MUI [Majelis Ulama Indonesia] Jatim juga telah melakukan kajian terkait dampak agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat," ujarnya yang dikutip dari Antara. 

Suli menjelaskan pengaturan sound horeg mencakup pembatasan waktu penggunaan sound system nonstatis atau berpindah tempat.

Selain itu juga kewajiban mematikan pengeras suara saat melintas di tempat ibadah pada waktu ibadah berlangsung, rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut pasien, dan saat kegiatan pembelajaran di sekolah.

"Yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, berharap terbitnya SE Bersama tersebut mampu mengakhiri polemik sound horeg yang hingga kini memicu pro dan kontra di masyarakat. 

“Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur, bukan untuk melarang. Realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung,” kata Agus Cahyono, di Surabaya, Selasa.

Aturan tersebut memuat pedoman teknis penggunaan pengeras suara, meliputi batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu penggunaan, lokasi dan rute yang dilalui, serta ketentuan untuk kegiatan sosial masyarakat.

Untuk penggunaan statis, seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal intensitas suara adalah 120 desibel. Sementara untuk penggunaan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa yang berpindah tempat, batasnya 85 dBA.

Agus menilai pengaturan ini menjadi titik temu antara pihak yang menolak dan mendukung sound horeg. Selain menekan dampak negatif, keberadaan sound horeg juga diakui memberi kontribusi pada perputaran ekonomi warga.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, turut mengapresiasi langkah cepat gubernur menerbitkan aturan pembatasan kebisingan tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan warga terhadap hiburan dengan volume suara tinggi, terutama yang berlangsung hingga larut malam.

“Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Aturan ini bukan untuk melarang hiburan, tapi memastikan semua tertib,” katanya.

Gubernur Khofifah menegaskan SE Bersama disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan kondusifitas masyarakat.

"Kita mendengarkan pendapat dari ahli THT dan Bahtsul Masail MUI yang menghadirkan banyak pakar,” ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)