Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Bebek
Kab/Kota: Grogol, Los Angeles, Sukoharjo
Kasus: penganiayaan
Fakta Persidangan Ungkap Aturan Duel Berujung Maut di Grogol Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO-Dua kelompok geng Santa Cruz dan Los Angeles membikin aturan sebelum duel menggunakan senjata tajam (sajam). Aturan itu berupa sebelum duel harus bersalaman, panjang senjata tajam maksimal 1,5 meter, dan apabila menyerah bisa mengangkat tangan.
Fakta persidangan ini muncul saat sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung maut di Jalan Tanjunganom-Baki, tepatnya di selatan Alfamart Gedangan, Grogol, Sukoharjo pada 15 Mei 2025. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (11/8/2025). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, R. Agung Aribowo menghadirkan dua saksi dari jaksa penuntut umum.
Kedua saksi itu, yakni anggota Polri bernama Mansur dan anggota geng Los Angeles, Fauzi Yoga Prasetya. Dalam persidangan itu terungkap kronologi pertikaian dua kelompok geng yang dipicu saling menantang di media sosial. (medsos). Fakta persidangan itu terungkap saat saksi Fauzi Yoga Prasetya dihadirkan di persidangan.
Di depan majelis hakim, Yoga mengatakan terdakwa Migdath Kayla Shadsiv bersama lima anggota geng Los Angeles nongkrong di warung hik di wilayah Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo. “Saya dan lima orang lain nongkrong di warung hik. Kemudian, saudara Nova meminjam HP saya untuk menonton live streaming Instagram Santa Cruz. Dalam live streaming itu disematkan duel dua melawan dua,” kata dia.
Mereka akhirnya sepakat meladeni tantangan geng Santa Cruz untuk duel menggunakan sajam. Tak berapa lama kemudian, anggota geng Los Angeles berangkat menggunakan tiga sepeda motor ke lokasi yang ditentukan. Mereka membawa dua sajam jenis cocor bebek (corbek).
Duel dilakukan oleh dua anggota geng Santa Cruz melawan dua anggota geng Los Angeles. “Sebelum duel, petarung harus bersalaman dahulu. Panjang sajam yang digunakan tidak boleh melebihi 1,5 meter. Kemudian, jika menyerah atau tidak kuat bisa mengangkat tangan. Jadi ada aturan sebelum berduel,” ujar dia.
Menurut Yoga, duel menggunakan sajam di jalan raya itu tak lebih dari satu menit. Tio Dwi Anggara, warga Dusun Tlobong, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol mengalami luka bacokan di leher. Tio meninggal dunia di rumah sakit. Sementara korban lainnya, M, 17, warga Kecamatan Grogol mengalami luka serius di tangan.
Sentimen: neutral (0%)