Sentimen
Undefined (0%)
8 Agu 2025 : 17.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Solo, Wonogiri

Tokoh Terkait

TKPSDA Wilayah Sungai Bengawan Solo Gelar Sidang Pleno III Tahun 2025

8 Agu 2025 : 17.20 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

TKPSDA Wilayah Sungai Bengawan Solo Gelar Sidang Pleno III Tahun 2025

Esposin, SEMARANG -- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo selaku Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo menggelar acara Sidang Pleno III TKPSDA WS Bengawan Solo di Ruang Rapat Lantai 6 BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025).

Kepala Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo, Aditya Sidik Waskito mengawali pelaksanaan Sidang Pleno dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi Sekretariat TKPSDA di tahun 2025 termasuk pelaksanaan rangkaian Masa Sidang III TKPSDA WS Bengawan Solo kali ini yang diawali dengan Sidang Komisi 1,2,3 pada hari Selasa (5/8/2025). 

Sidang Pleno dibuka oleh Lambang Antono (Kepala Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah) mewakili Ketua TKPSDA WS Bengawan Solo dan selanjutnya pelaksanaan Sidang Pleno dipimpin oleh Nathan Setyawan (Perencana Muda BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah).

Agenda sidang pleno meliputi Sosialisasi Perizinan Air Tanah yang disampaikan oleh Budi Joko Purnomo (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM), dilanjutkan dengan review materi sidang komisi, penyampaian berita acara hasil sidang komisi, serta penyusunan rekomendasi.

Sidang Pleno IIITKPSDA WS Bengawan Solo menyepakati rekomendasi terkait Pengelolaan Hutan dan Lahan, Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Tahun 2025-2026 serta Rencana Tahunan Operasi Waduk (RTOW) Wonogiri dan Telaga Ngebel Tahun 2025-2026, Penyusunan Rencana Tata Tanam Global (RTTG), Kegiatan Tambang Sirtu di Sungai, dan Perizinan Air Tanah.

Selanjutnya Sekretariat TKPSDA akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada instansi penerima untuk dapat ditindaklanjuti. (NA)

Sentimen: neutral (0%)