Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UNIBA
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait

Achmad Satibi
Peradi dan Uniba Solo Gelar Coffee Morning Bahas Paradigma Baru KUHP Nasional
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO–Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo bersama Universitas Islam Batik (Uniba) Solo menggelar Coffee Morning: KUHP Nasional, Paradigma Hingga Implementasi, di kampus Uniba, Jumat (8/8/2025). Kegiatan itu bertujuan sosialisasi penerapan KUHP Nasional yang baru yang rencana akan mulai diimplementasikan pemerintah pada tahun mendatang.
Sosialisasi digelar dalam bentuk talkshow dengan pemateri di antaranya Kepala Kejari Solo, Supriyanto; Kepala PN Solo, Achmad Satibi; Dekan FH UNS, Muhammad Rustamaji; dan Perwakilan Polresta Solo. Sementara yang menjadi peserta di antaranya mahasiswa hukum, advokat, dan jajaran penegak hukum lainnya.
Ketua acara, Sigit Sudibyanto, menyampaikan kegiatan itu selain untuk sosialisasi juga untuk melihat seberapa jauh KUHP Nasional mungkin untuk diimplementasikan. Mengingat, lanjut dia, dalam Pasal 621 KUHP Nasional, mengamanatkan agar terbentuknya peraturan pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut.
“Dalam pasal itu disebut PP harus sudah ada dua tahun setelah 2023. Namun realisasinya, pemerintah justru menggenjot KUHAP, bukan PP,” kata dia saat ditemui awak media di lokasi.
Hal tersebut yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak atas upaya penerapan KUHP Nasional. Lebih lanjut, Sigit kemudian menjelaskan perbedaan antara KUHP dengan KUHP Nasional, yang mana menurut dia memiliki paradigma yang berbeda di antara keduanya. KUHP, lanjut dia, yang diketahui merupakan warisan dari hukum kolonial terdahulu lebih bersifat hukum sebagai pembalasan.
Sementara KUHP Nasional mengedepankan hukum sebagai pendidikan bagi orang yang bersalah agar tidak mengulangi apa yang telah dilakukannya, dengan cara mengedepankan semangat rehabilitatif, keadilan korektif, hingga keadilan restoratif.
“Kalau sebelumnya, siapa bersalah maka akan dipenjara, sementara yang baru ini nanti, penjara menjadi ganjaran alternatif atas orang yang bersalah. Sebagai gantinya, ada yang namanya pidana sosial, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda. Penjara hanya alternatif,” jelasnya.
Aturan baru itu juga memberi kewenangan yang lebih besar kepada majelis hakim, karena di dalamnya diatur terkait judicial pardon atau pemaafan oleh hakim atas terdakwa suatu kasus dengan kategori tertentu.
Selain itu, dalam KUHP Nasional nantinya juga akan mengedepankan living law atau hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari dalam masyarakat sehingga khasanah lokal dalam pengimplementasian aturan baru tersebut memiliki porsi yang lebih besar. Kendati demikian, bukan berarti hal tersebut memperkuat lembaga peradilan hukum adat yang ada di tiap-tiap daerah.
“Lebih kepada mengedepankan semangat khasanah daerah. Dan ini pun akan menimbulkan satu masalah lagi karena membutuhkan PP untuk standardisasi living law yang seperti apa yang harus disepakati,” kata dia.
Sigit menyoroti bahwa perkembangan pengimplementasian aturan baru itu sudah digerakkan secara serius, yang mana masing-masing institusi penegak hukum telah mendapat instruksi agar mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.
“Masing-masing institusi penegak hukum sudah mendapat instruksi dari pusat untuk bersiap akan implementasi KUHP Nasional,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menyampaikan sosialisasi KUHP Nasional memang perlu untuk dilakukan, termasuk dengan pertemuan setiap institusi penegak hukum yang ada. Mengingat, lanjut dia, KUHP Nasional rencananya akan mulai diimplementasikan pada Januari 2026.
“Pertemuan setiap institusi penegak hukum sangat diperlukan karena dari situ nantinya bisa saling memberi masukan atas apa perbedaan yang ada dalam aturan baru itu, langkah ke depannya bagaimana agar bisa terlaksana dengan baik,” kata dia saat ditemui Espos di lokasi.
Sementara itu, pihaknya sendiri yang wewenangnya sebagai penuntut umum pidana, lanjutnya, akan berfokus pada persiapan-persiapan sesuai kewenangannya yang saat ini terus diupayakan. “Tentunya hal itu dilakukan, dengan fokus kami sebagai penuntut umum, agar KUHP Nasional bisa berjalan baik nantinya di Solo,” tutupnya.
Ketua PN Solo, Achmad Satibi, menyambut dengan baik akan diimplementasikannya KUHP Nasional pada tahun mendatang. Sebab, kata dia, misi dalam aturan itu lebih mengedepankan kemanusiaan dalam proses hukum.
“Semangat rehabilitatif, keadilan korektif, hingga keadilan restoratif, itu yang penting dalam aturan baru nantinya,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)