Sentimen
Undefined (0%)
8 Agu 2025 : 12.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun, Sukoharjo

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Budi Santoso

Budi Santoso

Suharyanto

Suharyanto

Dualisme Berakhir, PSHT Sukoharjo Serahkan Keputusan ke Kesbangpol dan Polres

8 Agu 2025 : 12.02 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dualisme Berakhir, PSHT Sukoharjo Serahkan Keputusan ke Kesbangpol dan Polres

Esposin, SUKOHARJO–Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sukoharjo menyerahkan salinan keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Pendirian PSHT ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo dan Polres Sukoharjo, Jumat (8/8/2025). Hal ini menandai berakhirnya dualisme kepengurusan organisasi pencak silat tersebut.

Rombongan pengurus PSHT Cabang Sukoharjo tiba di kantor Badan Kesbangpol Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka membawa berkas dokumen berisi salinan keputusan Menteri Hukum dan dokumen administrasi lainnya. Penyerahan dilakukan oleh Ketua PSHT Cabang Sukoharjo, Suyanto kepada Kepala Badan Kesbangpol Sukoharjo, Budi Santoso. 

Dalam pertemuan itu, Suyanto mengungkapkan keputusan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT yang diteken pada 17 Juli 2025 menjadi keputusan final yang mengakhiri dualisme kepengurusan. “Hanya satu PSHT yang memiliki badan hukum. Kami menyerahkan salinan keputusan Menteri Hukum kepada Badan Kesbangpol Sukoharjo karena hanya ada satu PSHT yang berbadan hukum,” kata dia.

Konflik dualisme kepengurusan PSHT bergulir selama delapan tahun sejak 2017.  Dualisme ini bermula dari sengketa kepengurusan yang diajukan oleh R. Moerdjoko dan Tono Suharyanto terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Muhammad Taufiq. 

Dualisme berlanjut di tingkat cabang atau daerah di Tanah Air. “Organisasi PSHT tetap berpusat di Kota Madiun. Selama delapan tahun saat masa dualisme, kami berupaya mencegah gesekan warga PSHT  dengan kelompok lain. Ini demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat Sukoharjo,” papar dia.

Selepas menyerahkan salinan keputusan Menteri Hukum ke Badan Kesbangpol Sukoharjo, pengurus PSHT Cabang Sukoharjo lantas menuju Polres Sukoharjo. Mereka kembali menyerahkan salinan keputusan Menteri Hukum kepada Kasat Intelkam Polres Sukoharjo, AKP Arwan Nursyamhadi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi wajib mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan Badan Kesbangpol Sukoharjo. Salah satu syarat penerbitan SKT adalah berbadan hukum .

Budi berpesan agar anggota PSHT yang tersebar di 12 kecamatan turut berpartisipasi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Program pembangunan daerah tidak bisa berjalan maksimal jika kondisi keamanan tidak kondusiv. Ormas termasuk PSHT harus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kondusivitas keamanan,” ujar dia.

 

Sentimen: neutral (0%)