Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Solo
Kasus: HAM
Gus Nur Terpidana Perkara Ijazah Jokowi Dapat Amnesti, Tim Hukum: Terima Kasih!
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, masuk daftar narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti tersebut membuat Gus Nur bebas murni setelah sebelumnya menjalani kurungan di Rutan Kelas 1 Surakarta atau Rutan Solo dan telah menjalani pembebasan bersyarat.
Amnesti untuk Gus Nur itu tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bernomor PAS-PK.01.02-1292, yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Nama Gus Nur tercatat di urutan ke-353 dari total 1.178 orang penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 1.176 di antaranya merupakan narapidana.
Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih dari kliennya kepada Presiden Prabowo. “Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan,” kata Andhika saat dimintai konfirmasi Espos, Kamis (7/8/2025).
Gus Nur sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Solo. Ia divonis enam tahun penjara dalam sidang putusan pada 18 April 2023. Namun, pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi empat tahun.
Setelah menjalani dua pertiga masa pidana, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025. Namun, dengan adanya amnesti dari Presiden Prabowo, statusnya kini berubah menjadi bebas murni. “Gus Nur sekarang sudah bebas murni. Sebelumnya memang masih harus rutin lapor ke lapas saat menjalani masa bebas bersyarat,” jelasnya.
Setelah bebas, Gus Nur diketahui kembali aktif berdakwah. Ia kini kerap mengisi ceramah keagamaan di masjid-masjid hingga ke luar kota. Namun, Andhika menyebut Gus Nur kini jauh lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah, belajar dari kasus hukum yang pernah menjeratnya bersama Bambang Tri Mulyono. “Sekarang Gus Nur sudah berdakwah kembali, tapi dengan pendekatan yang lebih hati-hati dan bijaksana,” tambahnya.
Pemberian amnesti untuk Gus Nur juga disambut positif oleh Andhika dan lainnya yang tergabung dalam tim advokat. Mereka menilai langkah Presiden Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan. “Ini menunjukkan Presiden Prabowo adalah seorang negarawan yang melihat lebih luas aspek kemanusiaan dan rekonsiliasi,” jelasnya.
Sentimen: neutral (0%)