Sentimen
Undefined (0%)
7 Agu 2025 : 11.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Juliyatmono

Juliyatmono

Jelang Pemeriksaan Juliyatmono, Kejari Karanganyar Banjir Karangan Bunga

7 Agu 2025 : 11.01 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Jelang Pemeriksaan Juliyatmono, Kejari Karanganyar Banjir Karangan Bunga

Esposin, KARANGANYAR--Jelang pemeriksaan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah, Kejaksaan Negeri (Kejari) dibanjiri karangan bunga pada Kamis (7/8/2025).

Karangan bunga berisi dukungan bagi lembaga Adhiyaksa ini dalam pengusut kasus korupsi di Bumi Intanpari (sebutan Kabupaten Karanganyar). Juliyatmono dijadwalkan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah. 

Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah mangkir dari panggilan pertama.  Berdasarkan pantauan Espos, karangan bunga dukungan ini memenuhi bagian depan Kantor Kejari Karanganyar.

Karangan bunga di antaranya datang dari sejumlah elemen masyarakat di Karanganyar. Karangan bunga diberikan sebagai bentuk dukungan kepada Kejari dalam mengusut kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui saat ini, Kejari Karanganyar di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roberth Jimmy Lambila tengah menjadi sorotan masyarakat dalam penanganan sejumlah kasus korupsi besar di Bumi Intanpari. Beberapa kasus korupsi ditangani mulai dari korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kajari mengatakan tim penyidik Kejari telah menetapkan enam orang tersangka. Masing-masing, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif Purwati, pejabat perencanaan Dinkes Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati, serta tiga tersangka dari rekanan atau pihak swasta.

Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Karanganyar ini telah dinyatakan P21 atau lengkap. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, untuk disidangkan.

Dari keenam tersangka itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati. Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian dari tersangka pihak rekanan pengadaan alkes sebesar Rp158 juta, serta Kusmawati Rp67 juta. Uang pengembalian tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. Uang tersebut dijadikan sitaan sebagai barang bukti pada saat proses persidangan nanti. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka pasal berlapis UU Tipikor yaikni Pasal 2, 3 dan 5.

Kemudian perkara yang ditangani korupsi pembangunan dan sewa menyewa kios di atas tanah bengkok Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini masih terus berproses. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Kades Jaten Harga Satata dan investor proyek Dono Raharjo. Perkara lain yang juga kini ditangani Kejari adalah dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. 

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus bergulir. Bahkan menyeret mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono. Kajari mengatakan mantan Bupati Juliyatmono akan dipanggil Kamis (7/8/2025) hari ini. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional  PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.

Kemudian menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Sunarto sebagai tersangka baru. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut. 

"Kita masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru," katanya.

Sentimen: neutral (0%)