Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kejari Karanganyar Sita Uang Rp105 Juta dalam Kasus Korupsi Masjid Agung
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp105 juta dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) non aktif, Sunarto, tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Rabu (6/8/2025) petang.
Uang tersebut akan dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan. Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto menyampaikan uang hasil penyitaan tersebut, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.
Uang ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung. "Kita lakukan penyitaan uang dari tersangka Sunarto dan menjadi barang bukti dalam proses persidangan," jelasnya kepada Espos, Rabu malam.
Bonar mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebagaimana diketahui, Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut.
Selain Sunarto, Kejari menetapkan empat tersangka lain merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.
"Kita masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru," katanya.
Sentimen: neutral (0%)