Sentimen
Undefined (0%)
6 Agu 2025 : 16.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Kehadiran Mobil Esemka di PN Solo Dinilai Malah Kuatkan Dalil Pembelaan Tergugat

6 Agu 2025 : 16.24 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kehadiran Mobil Esemka di PN Solo Dinilai Malah Kuatkan Dalil Pembelaan Tergugat

Esposin, SOLO -- Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Elisabeth Sundari, menyebut kehadiran mobil Esemka Bima 1.2 yang dibawa dan diajukan sebagai bukti baru oleh penggugat dalam persidangan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025), justru menguatkan dalil pembelaan PT SMK sebagai salah satu tergugat.

Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh seorang remaja asal Solo, Aufaa Luqmana, itu ditujukan untuk menagih janji atas produksi dan penjualan massal mobil Esemka. Selain melibatkan PT SMK sebagai tergugat 3, gugatan tersebut juga melibatkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai tergugat 1 dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf di sebagai tergugat 2.

Menurut Sundari, dengan dibawanya satu unit mobil Esemka Bima 1.2 justru menguatkan dalil pembelaan PT SMK selaku salah satu tergugat dalam perkara tersebut.

“Ya, bukti tambahan [pihak penggugat] itu [menunjukkan] bahwa ada mobil Esemka yang sudah dibeli. Itu malah mendukung dalil kami bahwa memang itu [mobil Esemka] diproduksi dan dibeli masyarakat. Salah satunya mereka itu [penggugat],” kata Sundari saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (6/8/2025).

Terkait kondisi mobil dalam bentuk seken, menurut Sundari, tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa PT SMK tidak lagi memproduksi mobil tersebut. “Terkait baru atas bekas itu terserah mereka, mungkin punya uang untuk belinya bekas berarti bekas, kalau mau baru di sana [PT SMK], siap dibeli,” kata dia.

Hal yang hampir serupa disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, yang tidak mempermasalahkan adanya bukti baru dari penggugat. Irpan mengatakan dari Jokowi sebagai tergugat 1 tidak menambahkan bukti baru dalam sidang hari itu.

“Pendapat secara normatif kami mengacu pada HIR [Herziene Indonesisch Reglement] Pasal 153 dan Pasal 164 KUHAP. Kami sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat apa ya bukan barang bukti, bukan alat bukti, lebih pada visual, itu bisa dilihat secara dekat,” kata dia.

Janji Pejabat Publik

Kuasa hukum Jokowi itu tidak menambah bukti baru karena menganggap eksepsi yang telah diajukan berupa kompetensi absolut PN Solo untuk mengadili serta legal standing penggugat, sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Solo.

“Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Pak Jokowi ya terkait dengan janji politik mengenai mobil SMK menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal ini dalam kapasitas sebagai pejabat publik sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam jabatan publik tidak dapat dipadankan dengan hukum keperdataan, begitu juga terkait error in persona,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyampaikan bukti baru yang dibawanya berupa mobil seken tersebut untuk mempertegas gugatannya bahwa mobil Esemka tidak diproduksi dan dipasarkan secara massal karena sulit untuk mencari mobil Esemka baru untuk saat ini.

Sigit juga menjelaskan setelah mendapatkan mobil seken tersebut, pihaknya sempat ke PT SMK guna menyervis mobil. “Di sana di gudang SMK tidak terlihat aktivitas produksi, tapi hanya servis. Sehingga kami ingin mengingatkan hakim secara material kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun seken,” kata Sigit.

Ditanya perihal anggapan tergugat bahwa tidak ada unsur wanprestasi dalam gugatan perdata tersebut dan dalih PT SMK masih terus memproduksi mobil , Sigit menjawab penguggat menghendaki mobil baru yang menunjukkan masih adanya proses produksi, namun itu tidak lagi ditemukan.

“Logikanya, seorang pejabat tidak boleh sembarangan mengajukan janji. Makanya kami mengajukan tes hari ini untuk melihat hubungan antara rakyat Indonesia yang memberikan mandat kepada pejabat, pejabat tidak bisa seenaknya mengumbar janji,” jelasnya.

Sebagai informasi, persidangan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) secara daring dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh majelis hakim.

Sentimen: neutral (0%)