Sentimen
Undefined (0%)
6 Agu 2025 : 14.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kios Jaten Diduga Diperjualbelikan dan Disewakan ke Pihak Lain

6 Agu 2025 : 14.14 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kios Jaten Diduga Diperjualbelikan dan Disewakan ke Pihak Lain

Esposin, KARANGANYAR--Praktik dugaan kios yang dibangun di atas tanah bengkok di Dusun Bulu, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, disewakan hingga diperjualbelikan ke pihak lain mencuat.

Praktik jual beli kios ini mencuat ditengah kasus korupsi pembangunan kios yang merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar.

Dalam perkara ini, Kades Jaten Harga Satata telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Selain itu investor pembangunan kios, Dono Raharja, juga ditahan Kejari. 

Berdasarkan pantauan Espos, praktik jual beli kios terlihat dari sebuah poster bertuliskan dijual cepat terpasang di salah satu kios. Dalam poster itu juga mencantumkan nomor handphone pemilik.

Saat Espos mengkonfirmasi melalui nomor tersebut, pemilik yang enggan menyebut namanya mengaku tidak menjual kios itu. Dia berdalih hanya berniat menyewakan kios tersebut.

"Tidak dijual. Itu keliru nulisnya. Saya sewakan kiosnya," kata dia kepada Espos.

Dia mengatakan awalnya berencana untuk menjual kios itu. Namun lantaran ada kasus hukum, maka batal dijual dan menawarkan sewa kios tahunan. Untuk satu tahunnya, kios akan disewakan senilai Rp14 juta. Penyewa diperbolehkan menyewa kios miliknya untuk lima tahun ke depan. 

"Awalnya saya mau jual tapi ternyata ada masalah. Karena itu kan kami beli sewa di pihak desa selama 20 tahun. Tapi ternyata sama Pak Lurah uangnya enggak di setor ke desa," katanya.

Sementara itu, Ninis, 34, pedagang frozen food mengaku baru menyewa kios di sana pada Februari lalu, dengan biaya sebesar Rp14 juta untuk satu tahun. Dia menyewa kios dari pemilik sebelumnya bernama Giani.

"Saya mencoba sewa satu tahun dulu, karena kan kita tes pasar daerah sini. Enggak tahunya, saya masuk Februari, Maretnya kasus muncul dan sekarang disita Kejaksaan," tuturnya..

Saat ditanya mengenai perasaannya saat kios disita Kejari Karanganyar, Ninis mengaku sangat terkejut. Karena usahanya baru beroperasi beberapa bulan. Dia berharap masih diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto melarang adanya praktik jual beli kios Jaten yang kini menjadi sitaan Kejaksaan dalam perkara korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten. Total ada sebanyak 52 kios disita Kejari. Penyitaan tanah beserta 52 unit bangunan kios Jaten ini berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Nomor PRINT-398/M 333/F02/05/2025 tanggal 2 Mei 2025. Selain itu penepatan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Nomor 44/PenPid Sus-TPK-SITA/2025/PN Sing Tanggal 23 Juli 2025. 

"Penyitaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai tindak lanjut terhadap pelaksanaan penetapan yang telah diterima," kata Hartanto.

Hartanto mengatakan kios-kios tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan selanjutnya. Hartanto juga menjelaskan bahwa kios-kios tersebut masih diperbolehkan untuk beroperasi bagi pedagang. Namun pihaknya melarang adanya transaksi jual beli serta sewa menyewa kios sampai ada keputusan hukum tetap. 

"Seluruh operasional kios masih diizinkan untuk sementara. Namun, jika ada yang ingin melakukan jual beli atau menyewakan kembali kios itu, tidak diperbolehkan,” tegasnya. 

Sentimen: neutral (0%)