Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Gara-gara Batas Tanah, Warga Gemolong Sragen Aniaya Tetangga Pakai Cangkul
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN — Seorang warga di Kampung Ngembatpadat, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan dua orang tetangganya gara-gara masalah batas tanah. Dua orang tetangga itu ternyata seorang bapak dan anak. Keduanya tidak hanya menganiaya korban tetapi juga memukul korban dengan menggunakan cangkul sehingga korban dilarikan ke RSI Yakksi Gemolong, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gemolong, Sragen, AKP Liyan Prasetyo, kepada Espos.id, Rabu (6/8/2025), mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 15.00 WIB di Kampung Ngembatpadas RT 013/RW 002, Kelurahan Ngembatpadas, Gemolong, Sragen. Perkara pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan itu, jelas dia, dilaporkan istri korban, Yamirah, 52, ke Mapolsek Gemolong. Dia menerangkan korban diketahui bernama Ngadiman, 63, warga setempat.
Liyan melanjutkan dua terduga pelaku yang tinggal bersebelahan dengan korban diketahui berinisial Sw, 39, dan ayahnya Ngd, 63. Dia menerangkan korban dan Sw terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian. Sw memiting dan memukul korban hingga jatuh kemudian pelaku Ngd datang membawa cangkul dan dipukulkan ke kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
“Dari hasil olah kejadian perkara, kami menemukan barang bukti berupa sebuah cangkul, sepotong kaus oranye yang dikenakan korban dan celana pendek yang dikenakan korban. Pada hari itu seperti menjadi puncak dari serangkaian permasalahan mereka. Masalah batas tanah itu sudah 30 tahun tidak selesai-selesai. Cekcok itu terus berulang. Rumah korban dan pelaku ini berdampingan, jadi batas rumah itu gandeng. Dari pemerintah kelurahan sudah mediasi tetapi tidak ada kesepakatan,” jelas Kapolsek.
Liyan menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diketahui Yamirah, istri korban, yang saat itu berada di dalam rumah. Dia mengatakan Yamirah mendengar suara gaduh di luar rumah. Setelah keluar rumah, kata dia, Yamirah melihat suaminya cekcok dengan tetangganya, Sw dan Ngd, terkait dengan batas tanah pekarangan.
“Kebetulan saat itu ada tukang yang mengerjakan pembuatan fondasi di pekarangan milik korban. Saksi Yamirah melihat suaminya dicekik dan dipukul oleh Sw. Kemudian korban terjatuh dan diinjak oleh Sw. Kemudian datang Ngd dan mengambil cangkul di dekat lokasi. Lalu cangkul itu dipukulkan sekali ke korban dan mengenai kepala sebelah kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian atas dan kiri,” jelas dia.
Dia melanjutkan kemudian datang saksi Mulyono yang melerai peristiwa itu, tetapi Sw masih mengejar dengan membawa linggis. Dia menerangkan kemudian warga membawa korban ke RSI Yakssi Gemolong, Sragen. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gemolong. Atas kejadian itu, kedua pelaku kemudian ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," ujar Liyan.
Sentimen: neutral (0%)