3 Warga Kediri Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Polisi Tangkap Penjual
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, KEDIRI – Tiga warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan. Atas peristiwa itu, penjual minuman keras oplosan tersebut dibekuk aparat kepolisian Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah P, 51, warga Dusun Kepung Barat, Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ia diduga adalah penjual sekaligus peracik minuman tersebut.
"Kami kerja keras dan dari kerja sama seluruh pihak, kami amankan terduga pelaku P di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri," katanya di Kediri, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan orang meninggal dunia diakibatkan telah meminum minuman keras oplosan pada Senin (28/7/2025). Korban meninggal pertama dilaporkan terjadi pada Senin (28/7/2025), korban kedua dan ketiga meninggal pada Selasa (29/7/2025) dan satu orang dirawat di rumah sakit.
Korban meninggal pertama adalah Purnomo, 43. Korban kedua yakni Deta Wira Pratama, 30, dan korban ketiga adalah Agung Winarko, 28. Ketiga korban masih bersaudara, dan merupakan warga Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Selain itu, ada satu korban selamat yakni Agus Mulyono, 36, warga Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia selamat setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia menambahkan, selain menangkap penjual minuman keras oplosan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada 57 jeriken warna putih ukuran 1 liter kosong, sembilan botol warna putih label sirup beras kencur ukuran 1 liter kosong, dua botol plastik sirup rasa anggur dan rasa madu diduga berisi anggur telon untuk campuran alkohol dan berbagai barang bukti lainnya.
Ia menjelaskan, terduga pelaku dari hasil interogasi mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari G yang kemudian diracik lagi dengan bahan-bahan yang telah disiapkan dengan takaran yang diciptakan sendiri.
Adapun terduga pelaku P mengaku mendapatkan kiriman minuman keras dari G sebanyak dua botol berukuran 1,5 liter. Selanjutnya P meracik minuman keras tersebut dengan membagi dua botol ke empat botol ukuran 1 liter.
Selanjutnya, P menambahkan beberapa barang seperti alkohol yang kandungannya 96 persen, perasa beras kencur dan anggur. Setelah tercampur kemudian ditaruh di wadah ukuran lebih kecil.
Untuk satu gelas kecil dihargai Rp5.000 sedangkan untuk satu gelas sedang dihargai Rp10.000 per gelas. Diketahui bahwa saat itu korban telah meminum masing-masing tiga gelas ukuran sedang.
"Jadi P yang kami tetapkan tersangka meracik minuman tersebut dengan cara membagi dua botol menjadi empat botol. Selanjutnya P menambahkan alkohol yang sudah dibeli ke dalam empat botol ke wadah yang sudah disiapkan. Ditambahkan beras kencur dan anggur," kata dia yang dikutip dari Antara.
AKP Joshua menambahkan pelaku berjualan minuman keras oplosan kurang lebih delapan bulan. Ia nekat menjual barang itu karena warungnya sepi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP yang menjelaskan tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, untuk G yang merupakan pemasok bahan baku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
AKP Joshua juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat juga diimbau segera lapor jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Sentimen: neutral (0%)