Sentimen
Undefined (0%)
5 Agu 2025 : 14.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: Balap Liar

Tokoh Terkait

3 Pemuda Grobogan Ditangkap Polisi saat Pesta Miras di Bendungan Tirtonadi Solo

5 Agu 2025 : 14.52 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

3 Pemuda Grobogan Ditangkap Polisi saat Pesta Miras di Bendungan Tirtonadi Solo

Esposin, SOLO – Tiga pemuda asal Kabupaten Grobogan ditangkap Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo saat sedang pesta minuman keras atau miras di kawasan Jl Popda, Nusukan, Banjarsari, Solo, Selasa (5/8/2025) dini hari.

Ketiganya terciduk saat Tim Sparta melaksanakan patroli cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Solo. Patroli dilakukan secara rutin pada malam hingga dini hari guna mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas seperti aksi kriminalitas, balap liar, hingga pesta miras.

Saat melintas di area tanggul Bendungan Tirtonadi Solo sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat sekelompok remaja tengah nongkrong dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan singkat di lokasi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, menyampaikan awalnya para pemuda tersebut berdalih sekadar nongkrong untuk menghabiskan malam. Namun, petugas tidak begitu saja memercayai keterangan mereka.

“Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, kami menemukan dua botol air mineral ukuran 1.600 ml yang berisi minuman keras jenis ciu gedang klutuk. Kami juga menemukan botol ciu lain yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik mereka,” jelas Kompol Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Espos, Selasa (5/8/2025).

Ketiga pemuda yang ditangkap sedang berpesta miras di Bendungan Tirtonadi Solo tersebut masing-masing berinisial FF, 23, NA, 22, dan BCPS, 22, yang seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Grobogan. Dari pengakuan mereka, miras tersebut dikonsumsi dengan alasan untuk menghangatkan badan karena cuaca malam yang dingin.

Namun apa pun alasannya, lanjut Kompol Edi, tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena mengonsumsi minuman keras di tempat umum dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

“Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo bersama barang bukti untuk diproses sesuai prosedur Tipiring [Tindak Pidana Ringan],” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan warga, seperti pesta miras, apalagi di tempat umum dan pada jam-jam rawan.

“Kami harap peran serta masyarakat juga aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, agar Solo tetap aman dan nyaman untuk semua,” tandasnya. 

Sentimen: neutral (0%)