Sentimen
Undefined (0%)
4 Agu 2025 : 19.59
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Hewan: Babi

Institusi: MUI

Kab/Kota: Jepara, Semarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ahmad Darodji

Ahmad Darodji

Gus Yasin Minta Dialog Ulang soal Fatwa Haram Kandang Babi di Jepara

4 Agu 2025 : 19.59 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Gus Yasin Minta Dialog Ulang soal Fatwa Haram Kandang Babi di Jepara

Esposin, SEMARANG -- Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, merespons fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng terkait rencana pendirian peternakan babi modern di Jepara. Ia mengusulkan agar isu ini dibicarakan kembali demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Gus Yasin: Perlu Dialog dan Lokasi Alternatif

"Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan," ujar Gus Yasin seusai rapat paripurna DPRD Jateng, Senin (4/7/2025).

Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian MUI, Nahdlatul Ulama (NU), serta sejumlah komunitas. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Menurutnya, pendirian kandang babi yang diajukan PT Charoen Pokphand Indonesia memiliki potensi investasi besar. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjaga kondusifitas lingkungan.

“Ini bentuk investasi karena bisa memberikan pendapatan. Tapi yang utama adalah kondusifitas lingkungan,” jelas politikus PPP itu.

MUI Jateng Tegas Haramkan Peternakan Babi

Sementara itu, Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menyatakan bahwa fatwa haram diterbitkan setelah menelaah berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, hingga kaidah ushul fikih.

"Peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu juga haram. Mereka yang bekerja di sana haram," tegasnya.

Meski kandang babi itu ditujukan untuk ekspor atau konsumsi non-Muslim, menurut Darodji, secara syar’i hal tersebut tetap tak bisa dibenarkan. Ia mengingatkan akan potensi kerusakan sosial dan spiritual di masyarakat mayoritas Muslim.

"Kalau kita halalkan yang haram, apa yang akan kita wariskan nanti?" tandasnya.

Nilai Investasi Peternakan Babi Capai Rp40 Triliun

Dari informasi yang dihimpun, nilai investasi rencana peternakan babi di Jepara mencapai Rp40 triliun. Fatwa haram ini dituangkan dalam Fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025, ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Kota Semarang.

Fatwa itu merupakan respons terhadap surat permohonan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tertanggal 5 Juni 2025, perihal pendirian kandang babi modern di Jepara.

Sentimen: neutral (0%)