Sentimen
Undefined (0%)
4 Agu 2025 : 15.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kejari akan Tetapkan Tersangka Perintangan Korupsi Masjid Agung Masuk DPO

4 Agu 2025 : 15.38 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kejari akan Tetapkan Tersangka Perintangan Korupsi Masjid Agung Masuk DPO

Esposin, KARANGANYAR--Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan menetapkan tersangka perintangan penyelidikan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, AC, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan DPO akan dilakukan jika tersangka tak kunjung menyerahkan diri ke Kejaksaan. Hingga kini, tersangka masih buron di tempat persembunyiannya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan belum menemukan keberadaan tersangka. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar telah menggeledah rumah kontrakan tersangka di Perum Chrisyan Regency Puntukrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Jumat (25/7/2025) lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan tiga buah handphone (HP).

"Sejauh ini kami belum bisa menangkap tersangka. Tersangka masih buron," kata dia.

Hartanto mengatakan segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) apabila tersangka tak segera memenuhi panggilan Kejari. Hartanto meminta tersangka kooperatif. Tim penyidik akan menjemput paksa apabila tersangka tak juga keluar dari persembunyiannya. Tersangka dijerat pasal 21 dan 22 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Dalam perkara ini, tersangka mencoba melakukan perintangan saat penyidikan perkara korupsi Masjid Agung berlangsung. Dimana tersangka melakukan pengkondisian hingga melakukan pengancaman dan meneror saksi-saksi terkait dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, tersangka berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka merupakan pengacara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif Karanganyar Purwati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dalam perjalanannya Purwati mengganti kuasa hukumnya.

Sentimen: neutral (0%)