Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi di PN Solo, Penggugat Ajukan Bukti Baru
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo atas gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka dengan tergugat mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) harus ditunda.
Hal itu karena penggugat mengajukan bukti baru. Sidang gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt seharusnya digelar secara daring pada Rabu (30/7/2025), diikuti pembacaan putusan. Namun, agenda tersebut harus mundur dari jadwal karena penggugat, yakni Aufaa Luqmana, mengajukan bukti baru.
Hal itu disampaikan Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (31/7/2025) siang. “Agenda Rabu kemarin seharusnya masuk tahap kesimpulan. Tapi karena ada surat dari pihak penggugat yang mengajukan permohonan tambahan bukti, maka sidang ditunda,” kata Aris.
Pengajuan surat Permohonan Penambahan Alat Bukti tersebut masuk ke PN Solo pada Senin (28/7/2025). Karena itu, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi memberi kesempatan semua pihak untuk mengajukan bukti baru yang terakhir.
“Semua pihak diberi kesempatan untuk menghadirkan bukti baru, untuk yang terakhir kalinya. Bersamaan dengan itu, majelis hakim memerintahkan semua pihak hadir secara langsung pada sidang berikutnya,” tambahnya.
Adapun sidang berikutnya digelar secara luring alias langsung di Ruang Sidang Soerjadi PN Solo pada 6 Agustus 2025. Agendanya penambahan bukti baru semua pihak.
“Setelah penambahan bukti baru itu, kemudian agenda sidang adalah kesimpulan. Jadi untuk sampai ditahap putusan, perkara ini masih perlu melewati sejumlah tahap lagi dan itu semua wewenangnya majelis hakim,” kata dia.
Saat ditanya bukti apa yang diajukan penggugat, Aris enggan menjawab. “Itu kembali lagi wewenang majelis hakim. Terkait itu [penggugat membawa bukti mobil Esemka] kami tidak mengetahui. Ditunggu saja saat persidangan,” kata dia.
Bukti Tambahan
Sebelumnya, penggugat, Aufaa Luqmana, sempat membawa satu unit mobil Esemka Bima 1.2 ke PN Solo pada Rabu (30/7/2025) siang. Mobil yang dibelinya dalam kondisi bekas dengan harga Rp45 juta tersebut, kata dia, akan dijadikan sebagai bukti tambahan atas gugatan yang diajukan, yang mana mobil tersebut sangat sulit dicari di pasaran.
Saat ditemui Espos di PN Solo pada Rabu siang tersebut, Aufaa mengaku mendapatkan mobil itu melalui lokapasar daring dari seorang penjual yang berdomisili di Jakarta. Namun, keadaan mobil tersebut, saat tiba di Solo tidak layak untuk jalan sehingga ia perlu memperbaiki sejumlah bagian mobil agar layak jalan.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, membenarkan telah mengajukan permohonan penambahan alat bukti sejak Senin (28/7/2025). “Kami ajukan surat permohonan sejak hari Senin karena mobil baru kami dapat hari Minggu. Harapannya bisa masuk dalam pembuktian sebelum kesimpulan. Majelis hakim memberi tanggapan positif, dan menetapkan sidang lanjutan tanggal 6 Agustus,” kata Sigit.
Ia menambahkan membawa mobil tersebut ke PN Solo sebagai bukti bahwa mobil Esemka memang ada, namun tidak tersedia untuk dibeli secara resmi dari PT SMK. “Unit mobil ini penting untuk memperkuat argumentasi bahwa program mobil nasional Esemka tidak berjalan sesuai janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Tidak ada penjualan maupun produksi aktif di pabrik, hanya layanan servis yang tersedia,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan siap menghadapi persidangan ke depan setelah ditundanya pembacaan kesimpulan pada sidang sebelumnya.
“Iya harusnya kemarin agendanya semua pihak diberi kesempatan menyampaikan kesimpulan. Namun, tiba-tiba ada pemberitahuan perubahan karena adanya permohonan pihak penggugat untuk mengajukan bukti tambahan. Jadi semua pihak diberi kesempatan mengajukan bukti tambahan besok, hari Rabu,” jelas Irpan saat dihubungi awak media, Kamis (31/7/2025).
Saat ditanya terkait bukti penggugat membawa mobil Esemka, Irpan baru mengetahui melalui pemberitaan. Timnya belum mengetahui dan menganalisis lebih jauh akan hal tersebut. “Dengan sendirinya bukti itu harus kami analisis, apakah bukti itu bisa membuktikan dalil gugatan atau yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)