Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Sidang Pemalsuan Dokumen Kuliah di PN Sukoharjo, 4 Saksi Diperiksa Selama 6 Jam
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). Sidang lanjutan itu digelar selama enam jam mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum digelar di PN Sukoharjo mulai siang hari-sore hari. Sidang kali ini digelar dengan pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum. Empat saksi itu masing-masing Asri Purwanti selaku pelapor, Dekan FH UMS periode 2006-2010, Aidul Fitriciada Azhari. Kemudian, Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa), Sumarwoto, dan Anton Wijanarko pemilik nomor induk mahasiswa (NIM) C100010099 FH UMS.
Dalam sidang itu, terdakwa Zaenal Mustofa didampingi sejumlah penasihat hukum. Astri Purwanti selaku saksi pelapor kali pertama dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Dia dicecar sejumlah pertanyaan seputar laporan yang dibuat pada Februari 2023 di Polres Sukoharjo.
Pemeriksaan terhadap saksi pelapor Asri Purwanti cukup lama selama hampir dua jam. “Hasil penelusuran saya, NIM yang dipakai terdakwa milik orang lain. Saya akan bicara hanya terkait pokok perkara. Untuk pertanyaan lain di luar pokok perkara, saya keberatan untuk menjawab,” kata Asri.
Setelah rampung, giliran saksi Aidul yang dimintai keterangannya di ruang sidang. Dia dimintai keterangan terkait tanda tangan di transkip nilai akademik milik Zaenal Mustofa. Transkip nilai akademik ini digunakan Zaenal untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer ke FH Universitas Surakarta (Unsa).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini memastikan tanda tangan yang tertera di dokumen transkip nilai Zaenal Mustofa bukan tanda tangan dirinya. Tanda tangan di transkip nilai itu berbeda jauh dengan tanda tangan yang kerap dibubuhkan di dokumen administrasi perkuliahan. “Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah. Yang menarik, tadi terdakwa sempat meminta maaf dan menyatakan tidak pernah memalsukan tanda tangan,” kata Aidul.
Sementara itu, seorang penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin, mengatakan ingin memastikan keterangan dari para saksi dalam pembuktian perkara dugaan pemalsuan dokumen kuliah di proses persidangan. Sejumlah advokat atau pengacara tetap akan mendampingi terdakwa selama proses persidangan di PN Sukoharjo.
Sentimen: neutral (0%)