Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 19.26
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Dana Desa Boleh Jadi Jaminan Pinjaman Modal Kopdes Merah Putih, Maksimal 30%

29 Jul 2025 : 19.26 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Dana Desa Boleh Jadi Jaminan Pinjaman Modal Kopdes Merah Putih, Maksimal 30%

Espos.id, JAKARTA – Dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman modal Koperasi Desa Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%. Hal ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menyebut ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Mendes PDT yang diharapkan terbit pada akhir Agustus 2025. 

“Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.  

“Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.

Yandri menuturkan, draf aturan yang bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendes PDT itu mengacu pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelum ini melalui PMK No.49/2025 memberikan mandat kepada Mendes PDT Yandri untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

Yandri mengatakan, saat ini, draf tersebut sudah rampung disusun oleh Kementerian Desa PDT. Kendati sudah rampung, Yandri menyebut Kemendes PDT masih akan memaparkan lebih detail terkait isi dari Permendes PDT tersebut, dalam rapat koordinasi yang bakal digelar dalam waktu dekat. Yandri mengatakan, pihaknya perlu melakukan supervisi dengan aparat penegak hukum agar aturan tersebut selaras dengan semua peraturan yang sudah ada. 

“Jadi Permen ini betul-betul kesepakatan bersama dan tidak ada celah yang mungkin akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK No.49/2025 memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara atau bank BUMN).

Melalui aturan itu, Kemenkeu menetapkan skema pinjaman dengan ketentuan plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar per Kopdes/Kel Merah Putih, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan. 

Masa tenggang (grace period) pinjaman diatur selama enam bulan atau paling lama delapan bulan dengan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, maka bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya. Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Sentimen: neutral (0%)