Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, BRI, BSI, Himbara
Tokoh Terkait
Sisa Anggaran Lebih APBN akan Jadi Tambahan Modal Koperasi Merah Putih
Espos.id
Jenis Media: Ekonomi

Espos.id, JAKARTA - Pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
“Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” kata Sri Mulyani.
Sebagai catatan, SAL APBN 2025 tercatat sebesar Rp457,5 triliun. Dengan suntikan pendanaan itu, Sri Mulyani menegaskan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Keempat bank yang mendapat mandat, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BSI, bisa memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan suku bunga rendah 6%, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi. Ketentuan ini juga turut dibahas bersama Himbara dan Kementerian BUMN.
Namun, kata Sri Mulyani, bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” jelas dia.
Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025. “Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut yang merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman. Selain itu, juga terkait mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati/wali kota, kepada koperasi.
Sementara untuk aturan penggunaan DAU untuk pengembalian pinjaman dan persetujuan pinjaman pada level desa, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“Ini untuk memberikan klarifikasi agar ekonomi berjalan. Karena ekonomi tidak jalan kalau tidak ada kepastian atau muncul ketidakpastian. Di sinilah pemerintah bertugas untuk mengambil risiko tersebut namun tidak menciptakan moral hazard, sehingga semua tetap bertanggung jawab namun pemerintah memberikan dukungan secara penuh,” tutur Sri Mulyani.
Sentimen: neutral (0%)