Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Rekonstruksi Kecelakaan Maut Batara Kresna Vs Mobil Pemudik Peragakan 27 Adegan
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan palang pintu depan Terminal Sukuharjo, Senin (28/7/2025). Dalam rekonstruksi itu diperagakan 27 adegan selama dua jam mulai pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
Proses rekonstruksi dilakukan di pos jaga palang pintu perlintasan kereta api di depan Terminal Sukoharjo. Proses rekonstruksi dihadiri oleh tersangka Surya Hendra Kusuma dan kuasa hukumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, dan perwakilan PT KAI.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan proses rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian. Satu persatu adegan diperagakan mulai dari alur komunikasi dan penutupan petugas jaga perlintasan (PJL) Nguter, Begajah hingga Sukoharjo. “Total ada 27 adegan dalam rekonstruksi kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA batara Kresna. Masing-masing adegan berdasarkan keterangan para saksi,” kata dia.
Petugas jaga perlintasan (PJL) 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma yang ditetapkan sebagai tersangka turut memeragakan sejumlah adegan sebelum terjadi kecelakaan maut. Dalam adegan selanjutnya, mobil Daihatsu Zigra warna putih berpelat B 2883 BYJ melaju dari arah timur menuju barat.
Kala itu, palang pintu kereta api belum sepenuhnya menutup. Dari arah selatan, KA Batara Kresna melaju dengan kecepatan tinggi. Tabrakan keras tak terhindarkan di lokasi kejadian. Mobil berpenumpang tujuh orang terseret hingga 20 meter.
“Tidak ada pengurangan maupun penambahan dalam proses rekonstruksi karena berdasarkan keterangan saksi. Untuk tersangka jadi tahanan kota karena ada penangguhan,” ujar dia.
Adegan berikutnya saat proses evakuasi penumpang mobil selepas ditabrak kereta api. Satu penumpang terpental keluar mobil dan meninggal dunia. Sementara enam penumpang lainnya berada di dalam mobil. Tiga penumpang di antaranya meninggal dunia. Sementara tiga penumpang lain mengalami luka ringan.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Bilmar Ndaru mengatakan kliennya tidak menerima kabar keberangkatan KA Batara Kresna dari petugas jaga di pos perlintasan kereta api di Stasiun Nguter. Komunikasi penutupan palang pintu kereta api hanya melalui Whatsapp. Bukti-bukti ini akan diungkap saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Sentimen: neutral (0%)