Sentimen
Undefined (0%)
28 Jul 2025 : 08.10
Informasi Tambahan

BUMN: Perum BULOG

Praktik Pengoplosan Beras SPHP Bisa Ganggu Program Pengentasan Kemiskinan

28 Jul 2025 : 08.10 Views 22

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Praktik Pengoplosan Beras SPHP Bisa Ganggu Program Pengentasan Kemiskinan

Esposin, JAKARTA - Peneliti dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dapat mengganggu program pemerintah mengatasi kemiskinan.

CORE menilai pengoplosan beras kualitas rendah ke dalam kemasan SPHP sangat merugikan negara karena menggagalkan misi utama program subsidi pangan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah keluar dari jerat kemiskinan.

"Ini merugikan negara dan juga konsumen kalangan menengah bawah. Negara mengalami kerugian karena programnya tidak efektif untuk mengurangi kemiskinan," kata Eliza, Minggu (27/7/2025) seperti dilansir Antara.

Padahal program SPHP, katanya, dirancang sebagai intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin terhadap bahan pangan pokok, namun praktik oplosan membuat beras murah sulit diakses oleh penerima manfaat sebenarnya.

Terkait kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah (reject) seharga Rp6.000 per kilogram (kg) yang dikemas menjadi SPHP dan dijual seharga Rp13.000 per kg oleh satu oknum berinisial R di Riau yang terungkap pada Kamis (24/7) lalu, Eliza menekankan hal tindakan tersangka mengambil alih porsi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin.

Akibatnya, keluarga miskin tidak mendapatkan beras SPHP sesuai harga dan kualitas yang ditetapkan, sehingga terpaksa membeli beras mahal yang menggerus belanja mereka untuk kebutuhan pokok lainnya.

"Konsumen rugi karena SPHP ini kan standarnya lebih bagus dari pada [beras] reject [kualitas buruk]. Dan beras SPHP murah karena disubsidi pemerintah," tutur Eliza.

CORE menyebut kondisi itu berisiko memperluas kerentanan ekonomi dan memperparah kemiskinan karena salah sasaran subsidi akan membuat intervensi pemerintah kehilangan dampak perlindungan sosial yang diharapkan.

Karena itu, CORE menyarankan agar distribusi SPHP dilakukan langsung kepada penerima manfaat melalui operasi pasar keliling atau koperasi berbasis komunitas, guna mencegah kebocoran dan penyelewengan.

Selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah juga harus memperkuat sistem pelacakan dan pengawasan digital agar setiap kilogram beras subsidi bisa dipantau transparan dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

"Itu mengapa menyalurkan SPHP harus resmi oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kebocoran dan pemalsuan beras reject jadi SPHP," kata Eliza.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

Ia mengatakan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7/2025), mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R,34.

Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian dikemas ulang menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Tersangka diduga membeli dua jenis beras bagus dan kualitas rendah (reject) di daerah Kabupaten Pelalawan. Untuk beras bagus dibeli dengan harga Rp11.000 per kg. Sedangkan beras kualitas rendah dibeli Rp6.000 per kg. Tersangka R membeli beras tersebut dari seseorang berinisial S.

Distorsi Pasar

Sementara itu Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan praktik pengoplosan beras dapat merusak efektivitas kebijakan pangan, menciptakan distorsi pasar, hingga membahayakan stabilitas sosial apabila dibiarkan meluas.

“Ketika masyarakat menemukan bahwa beras yang mereka beli, bahkan dari program subsidi yang pernah dilakukan uji tidak sesuai mutu atau bobot, maka kepercayaan publik terhadap negara sebagai penyedia pangan akan runtuh,” ujar Kepala Pusat Makroekonomi Indef, Rizal Taufiqurrahman, Minggu (27/7/2025).

Dalam jangka panjang praktik ini dapat menciptakan ketidakstabilan harga dan memperbesar jurang antara regulasi dan kenyataan pasar. 

“Negara harus hadir secara tegas, tidak hanya dengan retorika, tetapi dengan sistem yang mampu menutup seluruh celah penyimpangan,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, modus beras oplosan terus hidup karena lemahnya pengawasan pada titik distribusi akhir, tidak adanya sistem pelacakan yang kredibel, serta longgarnya mekanisme kontrol atas mitra distribusi Perum Bulog.

Menurutnya, rantai distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang panjang dan tidak transparan menciptakan ruang bagi aktor-aktor di hilir untuk menyisipkan praktik pengoplosan secara sistematis. “Ini diperburuk oleh absennya early warning system berbasis data, serta tidak adanya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola logistik dan sertifikasi penyalur. Selama logika ekonomi masih menguntungkan pelaku, dan sanksi tidak memberikan efek jera, sistem ini akan terus berputar,” ujar Rizal.

Oleh sebab itu, Ia merekomendasikan pemerintah perlu mengubah pendekatan dari yang bersifat reaktif berbasis razia dan inspeksi dadakan, menjadi berbasis sistem pengawasan cerdas yang terintegrasi dan forensik.

Menurutnya, diperlukan digitalisasi rantai distribusi CBP dengan sistem pelacakan QR atau barcode yang dapat dimonitor secara publik, serta pembaruan sistem mitra Bulog, audit berkala, dan pembentukan daftar hitam pelaku oplosan harus menjadi standar kebijakan. 

“Tanpa mekanisme sanksi administratif yang keras seperti pencabutan izin permanen dan pemiskinan korporasi pelaku praktik ini akan terus berulang dengan wajah yang berbeda,” ujar Rizal.

Lebih lanjut, pengentasan kejahatan pangan tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi, namun perlu kerja sama antarkementerian yang bersifat sistemik, bukan sekadar koordinatif, yang mana Kementerian Pertanian dan Bulog harus bersinergi membentuk sistem pemantauan mutu dan distribusi yang real-time.

Selain itu, aparat penegak hukum (APH) perlu membentuk unit khusus yang menangani pelanggaran dalam sektor pangan strategis. “Semua aktor, termasuk pemerintah daerah, harus bekerja dalam satu kerangka pengawasan yang terukur, terpantau, dan dapat diintervensi dengan cepat ketika ada penyimpangan,” ujar Rizal.

Sentimen: neutral (0%)