Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar, Senen, Sragen, Surabaya, Yogyakarta
Tokoh Terkait

Firdaus
Ngonten di Pinggir Rel, Remaja Meninggal Tertabrak KA di Kebakkramat Karanganyar
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR -- Seorang remaja meninggal dunia akibat tertemper kereta api atau KA di pinggir rel Jalur Hilir Masaran Kemiri KM 246+8 Dusun Teken, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Sabtu (26/7/2025) petang.
Remaja bernama Miza Gani Maulana Firdaus, 21, warga Kliwonan, Masaran, Sragen, itu tertemper KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, korban bersama rekannya, Nanang, 19, warga Sidoharjo, Sragen, tengah membuat konten di pinggir rel kereta api. Saat itu korban berjalan dengan membawa bendera tepat di pinggir rel. Kemudian rekannya bertugas sebagai videografer yang merekam.
Rekan korban mengambil video gambar korban dari kejauhan. Korban tak menyadari kereta api sudah dekat. Korban juga menghiraukan bel kereta api hingga tertemper dan tubuhnya terpental sejauh lima meter.
Kapolsek Kebakkramat AKP Anggoro Wahyu mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan korban meninggal dunia di lokasi setelah tertemper KA Jayakarta relasi Surabaya-Jakarta Pasar Senen di Jalur Hilir Masaran Kemiri KM 246+8 Dusun Teken, Kaliwuluh
sekitar pukul 17.23 WIB.
"Korban dievakuasi ke RSUD Karanganyar dan telah diserahkan ke pihak keluarga," kata dia. Saat ini, saksi mata yang merupakan rekan korban masih shock atas kejadian ini. Saksi tersebut masih belum bisa dimintai keterangan.
Sementara itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan saat kereta melintas korban berada di jalur KA. KA Jayakarta sudah membunyikan bel atau klakson, namun korban tidak menjauh sehingga terjadi temperan.
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang KA dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari demi keselamatan bersama,” terang Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima Espos.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
Lebih lanjut, Feni menambahkan KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 90 poin d UU itu menyatakan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sentimen: neutral (0%)