Sentimen
Undefined (0%)
26 Jul 2025 : 20.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Pekalongan

Tokoh Terkait

Tak Punya Izin, Tambang Galian C di Kedungmalang Ditutup Pemkab Batang

26 Jul 2025 : 20.59 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Tak Punya Izin, Tambang Galian C di Kedungmalang Ditutup Pemkab Batang

Esposin, BATANG -- Aktivitas pertambangan galian C yang berada di Desa Kedungmalang, perbatasan antara Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan ditutup Pemkab Batang. Tambang galian C itu ditutup karena tidak memiliki izin.

Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan bahwa Pemkab tidak akan memberikan kebijakan toleransi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Batang," katanya, Sabtu (26/7/2025).

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) 2019–2039, aktivitas galian C di wilayah itu difungsikan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan aliran sungai.

Selain itu, kata dia, pelaku penambangan juga belum memiliki izin yang dipersyaratkan dan terdapat saluran irigasi sawah warga yang terdampak akibat aktivitas tambang.

"Iya benar, penutupan aktivitas galian C ini merupakan instruksi langsung dari Pak Bupati setelah mendapat laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut," katanya seperti dilansir Antara.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penegak Perda Satpol PP yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Wonotunggal, serta Pemerintah Desa Kedungmalang.

Tim gabungan juga telah memasang garis larangan (Satpol PP line) di akses jalan menuju lokasi guna mencegah aktivitas kembali kegiatan tambang galian C ilegal tersebut.

Ia mengatakan dari hasil pemetaan menunjukkan bahwa luas lahan yang sudah terdampak aktivitas tambang mencapai 17.717,86 meter persegi sehingga kondisi ini mencemaskan untuk kawasan pertanian produktif.

"Ini sudah bukan hanya pelanggaran administratif namun juga ancaman nyata bagi ruang hidup dan pertanian masyarakat,” katanya. 

Sentimen: neutral (0%)