Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Semarang, Solo
Tokoh Terkait

joko widodo
Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Dasar Pertimbangan TIPU UGM Ajukan Banding
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu atau TIPU UGM M Taufiq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/7/2025) guna mengajukan memori banding terkait gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Upaya banding tersebut ditempuh TIPU UGM setelah PN Solo menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan keaslian ijazah Jokowi yang mereka ajukan melalui sidang daring pada Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, upaya banding tersebut telah diajukan ke PN Solo secara daring pada Selasa (15/7/2025). Kemudian pada Kamis (24/7/2025), Taufiq didampingi kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, membawa dokumen memori banding setebal 15 halaman sebagai tanda TIPU UGM secara resmi melanjutkan gugatan agar terus diproses di pengadilan.
“Di dalamnya terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding, sekaligus bantahan atas putusan sela PN Surakarta yang dianggap keliru dan tidak menyentuh substansi perkara,” kata Taufiq saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (24/7/2025).
Menurut Taufiq, dalam sidang-sidang yang telah berlangsung sebelumnya, belum ada satu pun putusan yang menyatakan ijazah Jokowi sah atau tidak sah. Putusan PN, lanjut dia, hanya menyentuh aspek kewenangan absolut, bukan pokok perkara. “Putusan PN Solo yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima justru menjadi langkah menghindar dari substansi,” kata dia.
Lebih lanjut, Taufiq menepis anggapan yang menyebut gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi itu bertujuan menggugat hasil pemilu atau kontestasi politik. “Gugatan ini murni soal keterbukaan dan transparansi publik, sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU. Bahwa setiap calon pemimpin wajib memublikasikan dokumen, termasuk ijazah,” jelasnya.
Karena, menurut dia, ada kejanggalan dalam proses tersebut, khususnya verifikasi dokumen pencalonan yang tidak pernah ada publikasi atau verifikasi lapangan terhadap keaslian ijazah. Sebab itu pula, menurut dia, gugatan TIPU UGM sudah dalam koridor hukum yang berlaku.
“Hanya ada verifikasi administratif [dalam pencalonan]. Dokumen dilegalisir, disetor, selesai. Tidak pernah ada peninjauan atau pemeriksaan keaslian secara faktual,” tambahnya.
Taufiq optimistis banding kali ini akan diterima PT Semarang. “Kami pernah mengalami kasus serupa. Gugatan ditolak di PN dan PT, tapi dikabulkan Mahkamah Agung. Jadi kami yakin, keadilan masih ada. Ini bukan perkara pribadi, tapi demi kepentingan publik,” jelasnya.
Sentimen: neutral (0%)