Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Oppo, Vivo
Kab/Kota: Bangkalan, Pontianak, Surabaya
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ancam dengan Demo, 2 Mahasiswa di Surabaya Peras Kepala Dindik Jatim Rp50 Juta
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, SURABAYA – Dua orang mahasiswa salah satu universitas di Surabaya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai. Kedua mahasiswa itu mengancam Kadindik Jatim dengan cara akan didemo.
Atas kasus itu, kedua mahasiswa berinisial SH alias BS, 24, warga Kabupaten Bangkalan, dan MSS, 26, warga Pontianak Barat, Kota Pontianak telah diringkus Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan peristiwa pemerasan itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kafe yang berloksi di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya.
Sebelum pemerasan itu terjadi, Jules menyampaikan kedua mahasiswa tersebut mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025). Dalam surat itu, tersangka menyampaikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin (21/7/2025) dengan tuntutan menetapkan Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan kasus perselingkuhan dengan istri perwira TNI.
Setelah itu, pada Sabtu (19/7/2025) kedua pelaku dan dua orang saksi atas nama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra selaku perwakilan korban bertemu di salah satu kafr di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Dalam pertemuan itu disepakati, korban akan memberikan uang secara tunai sebesar Rp50 juta kepada kedua pelaku. Uang ini diberikan kepada pelaku supaya aksi demonstrasi tidak jadi dilaksanakan. Selain itu, pelaku diminta untuk men-take down isu perselingkuhan Aries Agung yang telah disebarluaskan di media sosial Instagram dan TikTok.
“Namun, saat itu uang yang dibawa hanya Rp20.050.000,” kata dia, Kamis (24/7/2025).
Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap atau melakukan tangkap tangan kedua pelaku di parkiran salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan.
Sedangkan uang tunai Rp20.050.000 di dalam paper bag yang berada di dalam baju pelaku SH dibawa polisi sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dikirimkan oleh organisasi FGR. Kemudian ada uang tunai Rp20.050.000, handphone Vivo Y22, sepeda motor Honda Scoopy, dan HP Oppo Reno 8 warna biru,” terang dia yang dikutip dari siaran resmi Polda Jatim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak Senin kemarin.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang digunakan kedua tersangka tidak mempunyai izin dari pemerintah. Selain itu, organisasi anggotanya juga hanya dua orang yang kini menjadi tersangka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada kejadian pemerasan jangan ragu atau sungkan untuk menginformasikan. Tentunya identitas pemberi informasi akan dirahasiakan,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)