Sentimen
Undefined (0%)
24 Jul 2025 : 09.18
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Polisi Ringkus Pemain Lama Pengedar Sabu-sabu di Indekos Sapen Sukoharjo

24 Jul 2025 : 09.18 Views 40

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Polisi Ringkus Pemain Lama Pengedar Sabu-sabu di Indekos Sapen Sukoharjo

Esposin, SUKOHARJO – Aparat kepolisian menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AA alias Perot, warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Tersangka AA ditangkap di kamar indekos yang disewanya di wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Minggu (20/7/2025).

Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (24/7/2025), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas transaksi sabu-sabu dilakukan oleh tersangka AA yang menyewa kamar indekos di wilayah Desa Sapen, Mojolaban. Polisi langsung bergerak menuju rumah indekos itu guna mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Polisi langsung menggerebek kamar indekos dan menangkap tersangka AA. “Petugas lantas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Kala itu, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,75 gram. Kamar indekos tersangka kerap menjadi lokasi transaksi sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu dipasok dari seorang laki-laki yang akrab disapa Bebek. Saat ini, Bebek ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah dua kali menjalani hukuman di penjara atas kasus yang sama. Tersangka divonis selama 1,5 tahun penjara pada 2021. Selepas menghirup udara bebas, tersangka kembali menjalani hukuman di dalam jeruji besi selama tiga tahun pada 2023. “Tersangka ini pemain lama pengedar sabu-sabu di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Ini kali ketiga tersangka berurusan dengan hukum atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. 

Sentimen: neutral (0%)