Buntut Vandalisme, Disdikbud Sragen Instruksikan Bendera Diturunkan Setiap Sore
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN — Aksi vandalisme yang terjadi di lingkungan SDN 2 Gondang, Sragen, menjadi pelajaran tersendiri bagi sekolah yang bersangkutan dan sekolah-sekolah lainnya bahwa bendera Merah Putih setiap sore harus diturunkan dan dipasang kembali pada keesokan harinya.
Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Prihantomo menyikapi adanya aksi vandalisme dengan sasaran bendera Merah Putih dan tembok sekolah.
“Kami sudah menerima laporan adanya vandalisme di SD Gondang itu. Saya sudah menginstruksikan secara lisan bahwa bendera Merah Putih itu kalau sore hari diturunkan dan keesokan harinya dipasang kembali. Aturannya memang seperti itu,” jelas Prihantomo.
Dia menjelaskan bendera di SD itu tidak diturunkan hingga malam hari sehingga menjadi sasaran orang yang tidak bertanggung jawab. Dia mengatakan aturannya seharusnya saat sore hari diturunkan dan keesokan harinya dikibarkan lagi.
“Aksi-aksi vandalisme di lingkungan sekolah ya baru pertama kali ini. Nanti untuk vandalisme yang ada di tembok dibersihkan dengan dicat ulang,” jelas dia.
Sementara itu, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyampaikan aksi vandalisme itu menjadi suatu tindakan yang disesalkan karena berkaitan dengan bendera negara Merah Putih. Dia mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang bergerak cepat mengatasi dan meminimalisasi vandalisme.
“Selanjutnya perlu ada edukasi ke publik bahwa simbol-simbol negara memiliki makna yang tinggi dan harus diperhatikan sehingga tidak boleh dicoret-coret. Apa pun bentuknya vandalisme itu bukanlah aktivitas positif,” ujarnya.
Sementara itu, aparat Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang pelaku vandalisme di SDN 2 Gondang, Sragen. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, malam dan polisi sudah menangkap tiga orang pelaku, yaitu SAP, 13, DPP, 14, dan RM, 15.
“Ya, kami pasti tetap memproses ketiga anak itu secara hukum. Kebetulan para pelaku ini masih anak-anak maka penanganan terkait anak di bawah umur harus memedonami Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU ini yang menjadi pedoman utama penyidik,” jelas dia.
Dalam tindaklanjutnya, Kapolres menyampaikan akan menggandeng Balai Pemasyarakatan untuk melakukan penelitian dan rekomendasi sebagai bentuk amanah UU. Perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku anak ini, kata dia, merupakan perkara yang sangat serius. Namun, dalam penanganannya, Petrus tentu harus mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sentimen: neutral (0%)