Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Sukoharjo
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Ungkap Motif Pelaku Penikaman Driver Ojol Boyolali di Kartasura
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Kasus penikaman seorang driver taksi online bernama Taufik Ismail, warga Kecamatan Banyudono, Boyolali di Kartasura, bermotif ekonomi. Pelaku penikaman driver taksi online berinsial AWS, 16, warga Kecamatan Nogosari, Boyolali, membutuhkan uang untuk membayar sewa rumah kontrakan.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (22/7/2025). Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap di sekitar sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nogosari, Boyolali pada Senin (21/72025) malam.
“Petugas mencari keberadaan pelaku setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Pelaku diketahui berada di Boyolali. Pelaku berhasil ditangkap di Boyolali,” kata dia, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan keluarganya menyewa rumah kontrakan di wilayah Desa Makamhaji, Kartasura. Dalam waktu dekat, mereka harus membayar sewa rumah kontrakan kepada pemilik rumah.
Sesaat sebelum kejadian, pelaku membuka aplikasi taksi online dan melakukan order penjemputan di rumah kontrakannya. Saat korban tiba di rumah kontrakan, pelaku tiba-tiba terbersit untuk melakukan kejahatan. Pelaku meminta korban memindahkan lemari kecil di depan rumah kontrakan.
Saat memindahkan lemari, pelaku mengambil pisau dapur dan langsung menikam korban di leher bagian belakang. “Jadi motif pelaku ekonomi lantaran membutuhkan uang untuk membayar sewa rumah kontrakan. Namun, pelaku belum sempat mengambil barang berharga milik korban. Pelaku langsung melarikan diri setelah menikam korban di depan rumah kontrakan,” ujar dia.
Saat kejadian, ibu pelaku tidak mengetahui kejadian tersebut lantaran berada di rumah bagian belakang. Sementara korban diperbolehkan menjalani rawat jalan setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Pelaku penikaman driver ojol itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kasus ini dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo karena pelaku masih anak di bawah umur. “Pelaku masih di bawah umur sehingga proses hukumnya ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Sukoharjo,” papar dia.
Sentimen: neutral (0%)