Wow! Harga Seragam SMP Negeri di Semarang Lebih Mahal dari Swasta
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG - Harga seragam sekolah negeri di Kota Semarang yang tembus hingga Rp2 juta menuai sorotan tajam dari dua lembaga pengawas, yakni Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIROS) dan Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KP2KKN) Jawa Tengah.
Keduanya menyebut praktik penjualan seragam di sekolah negeri telah membebani ekonomi orang tua siswa dan membuka peluang penyimpangan anggaran pendidikan.
Harga Seragam Negeri Lebih Mahal dari Swasta
Berdasarkan laporan dari orang tua siswa dan hasil pemantauan lapangan, diketahui bahwa harga paket seragam SMP Negeri di Semarang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Sementara itu, sekolah swasta justru menawarkan paket seragam dengan harga jauh lebih terjangkau, yakni Rp600.000 hingga Rp800.000.
Direktur PATTIROS, Mukhlis Raya, menyatakan siswa SMP negeri diwajibkan membeli tiga jenis seragam, yaitu batik, kotak-kotak, dan lurik, yang menjadi identitas sekolah masing-masing.
“Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, beban tambahan seperti ini sangat memberatkan. Seragam adalah kebutuhan dasar yang seharusnya terjangkau dan adil,” ujar Mukhlis Raya, Senin (21/7/2025).
Diduga Ada Praktik Monopoli dan Rente
Laporan juga mengungkap bahwa pembelian seragam hanya bisa dilakukan melalui jalur tertentu yang disediakan pihak sekolah. Hal ini memunculkan dugaan praktik monopoli dan rente yang merugikan masyarakat.
Perwakilan KP2KKN, Ronny Maryanto, menilai praktik penunjukan penyedia seragam tanpa transparansi membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Sekolah negeri tidak boleh memaksakan orang tua membeli seragam dari penyedia tertentu. Ketertutupan dalam proses ini sangat rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Desakan Audit dan Pengawasan Ombudsman
Menanggapi temuan tersebut, PATTIROS dan KP2KKN mendesak Dinas Pendidikan Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait kebijakan pengadaan seragam, mulai dari mekanisme penunjukan penyedia hingga penetapan harga.
Keduanya juga mendorong Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk turun tangan mengawasi dugaan maladministrasi dalam penjualan seragam sekolah negeri.
Menurut kedua lembaga tersebut, prinsip pendidikan inklusif dan berkeadilan bukan hanya tentang akses terhadap sekolah, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan dasar siswa—termasuk seragam—tersedia secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan ekonomi keluarga.
Sentimen: neutral (0%)