Sentimen
Undefined (0%)
21 Jul 2025 : 18.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Demak

Tokoh Terkait

Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Polisi Bantah Peran LSM

21 Jul 2025 : 18.02 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Polisi Bantah Peran LSM

Esposin, DEMAK – Beredar informasi bahwasanya denda Rp25 juta dalam kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), gegara peran atau tekanan lima oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kemunculan informasi ini, membuat bias fakta awal yang menyebut tuntutan datang dari orang tua siswa yang tak terima karena anaknya ditampar oleh guru tersebut.

Adapun kronologi versi tekanan LSM yang beredar, menginformasikan jika guru bernama Zuhdi atau biasa disapa Mbah Zuhdi, diminta membayar uang damai sebesar Rp25 juta agar kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum. Setelah negosiasi, jumlah itu disepakati turun menjadi Rp12,5 juta, yang akhirnya dibayar dengan bantuan dari rekan-rekannya.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Demak, Iptu Nu’man, membantah terkait informasi tersebut. Ia menegaskan bahwasanya tuntutan denda Rp25 juta memang datang dari keluarga wali murid yang tak terima anaknya ditampar oleh Zuhdi.

“Terkait yang disampaikan di medsos [media sosial], berdasarkan data-data yang kami dapatkan, tidak ada LSM, itu adalah keluarga dari murid [ibu murid yang ditampar], Siti Mualimah,” kata Iptu Nu’man saat dihubungi Espos, Senin (21/7/2025).

Oleh karena itu, Polres Demak menyatakan ada kekeliruan narasi yang beredar terkait tekanan para LSM dalam kasus guru madrasah atau madin tersebut. Ia juga membantah adanya permintaan membayar uang damai sebesar Rp25 juta agar kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum.

“Tidak ada tekanan LSM. Karena waktu [mediasi] 12 Juli itu, keluarga korban dan Zuhdi juga hadir, terus Madrasah dan ada anggota dewan. Saat mediasi, sebagai ganti taliasih minta Rp25 juta, ditawar Zuhdi Rp5 juta, naik lagi Rp15 juta. Akhirnya, diambil tengah-tengah, Rp12,5 juta,” terangnya.

Angka sebesar Rp12,5 juta itu kemudian disepakati bersama oleh pihak kelaurga Zuhdi dan pihak keluarga korban. Zuhdi kemudian membayar denda tersebut dengan bantuan dari rekan-rekannya.

Pemerasan

Kendati demikian, saat disinggung apakah cara keluarga korban bisa disebut sebagai pemerasan, Polres Demak tak menjawab secara tegas. Pihaknya hanya menyatakan, bila memang ada yang merasa dirugikan atas tindakan itu, bisa melapor ke Polres Demak.

“Misalnya dikatakan pemerasan sampai sekarang juga tak ada pihak yang dirugikan. Kalau ada bahasa pemerasan, tentunya yang merasa dirugikan akan melaporkan. Tapi sampai sekarang belum ada,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen, langsung turun tangan membela Zuhdi. Pria yang karib disapa Gus Yasin ini, menekankan pentingnya menjaga adab dalam dunia pendidikan serta menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan edukatif.

“Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Kasus ini bahkan sempat viral. Anak jadi takut sekolah, guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan ikut tercoreng,” ujar Gus Yasin dalam keterangan tertulis yang diterima Espos.

Dalam keterangan tertulis itu juga disampaikan jika permintaan uang ganti rugi Rp25 juta kepada Zuhdi berasal dari lima oknum LSM. Zuhdi pun mengaku terkejut dengan permintaan uang tersebut dikarenakan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menampar muridnya pada April 2025 lalu. 

Awalnya, ia merasa kasus tersebut telah selesai. Namun, setelah tiga bulan, Zuhdi justru didatangi lima orang dari LSM yang meminta ganti rugi Rp25 juta atas peristiwa itu. 

Sentimen: neutral (0%)